JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Pemerintah daerah diminta mengawasi kelayakan dapur, kualitas makanan, dan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

Melalui surat edaran tersebut, Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota mengambil peran aktif dalam mengawasi operasional dapur MBG. Pengawasan ini bertujuan memastikan SPPG memenuhi standar kelayakan dan menjaga mutu makanan yang disajikan kepada masyarakat.

Tito menyampaikan kebijakan itu saat memimpin sosialisasi surat edaran di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Ia menyebut MBG menyasar kelompok yang membutuhkan dukungan gizi, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak.

“Kami (Kemendagri) sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini,” kata Tito.

Surat edaran tersebut memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG melakukan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas melibatkan perangkat daerah yang menangani kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat.

Pemerintah daerah menjalankan inspeksi bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah. Pemeriksaan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional yang disusun BGN. Tim juga menilai kualitas dan menu makanan serta memeriksa upaya pengurangan sisa makanan atau food waste.

Tito meminta Satgas menilai kelayakan setiap SPPG berdasarkan indikator tersebut. Hasil pemeriksaan menjadi dasar rekomendasi untuk menentukan apakah dapur layak melanjutkan operasional, perlu melakukan perbaikan, atau tidak layak melanjutkan operasional.

Selain memeriksa dapur, kepala daerah diminta mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan. Pemerintah daerah dapat menyebarkan angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah untuk menghimpun penilaian terhadap pelaksanaan MBG.

Pemda kemudian melaporkan hasil inspeksi dan evaluasi kepada BGN, dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan harus memuat rekomendasi kelayakan beserta alasan singkat agar pihak terkait dapat menentukan tindak lanjut.

Kepala BGN Sudaryono menyambut pelibatan pemerintah daerah sebagai bagian dari perbaikan tata kelola MBG. Ia berharap pengawasan dan penilaian sesuai standar dapat meningkatkan transparansi serta kualitas operasional dapur.

“Dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.

Melalui aturan ini, pemerintah daerah memiliki peran langsung dalam mengawasi pelaksanaan MBG di wilayah masing-masing. Inspeksi dapur, penilaian mutu makanan, dan evaluasi penerima manfaat menjadi dasar perbaikan agar program berjalan sesuai standar.

Jurnalis: Syamsul Bahri

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL