LUWU TIMUR, INSERTRAKYAT.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur menyoroti penggunaan lahan bersertifikat milik warga di Desa Harapan, Kecamatan Malili, sebagai akses hauling yang disebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Dalam RDP tersebut, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) meminta DPRD menelusuri dasar penggunaan bidang tanah, status pemanfaatannya, serta ada atau tidaknya pembayaran atau manfaat ekonomi dari penggunaan lahan tersebut.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi bersama sejumlah anggota komisi, Senin (21/9/2026).

Forum tersebut dihadiri perwakilan PT CLM, Fauzy, perwakilan PT PDS yang terdiri atas Ayu, Agus Melas dan Joice Andi Baso, serta perwakilan masyarakat yang dipimpin Awaluddin Azwar bersama sekitar 20 warga.

Warga mempersoalkan penggunaan sebagian bidang tanah yang mereka klaim berdasarkan SHM sebagai akses jalan hauling dan penunjang kegiatan pertambangan PT CLM.

Awaluddin mengatakan warga memperoleh informasi bahwa penggunaan akses tersebut berkaitan dengan kerja sama antara PT CLM dan PT PDS.

Menurut dia, informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan tanah dan posisi pemegang SHM dalam hubungan tersebut.

“Kalau benar lahan ini telah menjadi bagian dari kerja sama komersial antara perusahaan, maka pertanyaan kami sederhana: atas dasar hak siapa tanah ini dikomersialkan, siapa yang menerima pembayaran, dan bagaimana dengan pemegang SHM yang tanahnya digunakan?” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan warga tidak mempersoalkan hubungan bisnis antarkorporasi. Persoalan muncul apabila objek yang digunakan dalam kegiatan tersebut berada di atas bidang tanah yang memiliki SHM.

Karena itu, warga meminta status bidang tanah dan dasar penggunaannya diperjelas melalui pemeriksaan dokumen serta verifikasi lapangan.

Warga juga menyampaikan bahwa pemegang SHM tidak pernah menjadi pihak dalam hubungan komersial terkait penggunaan akses tersebut.

Atas dasar itu, mereka meminta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan dibuka secara transparan.

Dokumen tersebut, menurut warga, perlu menjelaskan objek yang digunakan, luas bidang, jangka waktu pemanfaatan, dasar penguasaan, serta pihak yang menerima manfaat ekonomi apabila terdapat pembayaran atau kompensasi.

“Yang kami persoalkan bukan hubungan bisnis CLM dan PDS. Itu urusan kedua perusahaan. Tetapi kalau objek yang digunakan ternyata berada di atas tanah bersertifikat milik kami, maka tidak boleh pemegang SHM justru berada di luar proses penyelesaian,” kata Awaluddin.

Warga juga meminta status wilayah izin pertambangan dibedakan dari status hak atas tanah. Menurut mereka, keberadaan suatu bidang dalam wilayah perizinan pertambangan perlu dibedakan dari persoalan hak atas tanah yang melekat pada bidang tersebut.

Salah satu permintaan warga kepada DPRD adalah menelusuri ada atau tidaknya pembayaran atau transaksi lain berkaitan dengan penggunaan lahan sebagai akses hauling.

Penelusuran tersebut mencakup dasar pembayaran, pihak penerima, bidang tanah yang menjadi objek penggunaan, serta dokumen yang menjadi dasar transaksi apabila memang terdapat pembayaran.

“Kalau memang sudah ada pembayaran penggunaan lahan, buka saja datanya. Jangan sampai tanahnya milik A, tetapi manfaat ekonominya diterima B. Itu yang harus kita luruskan,” tegas Awaluddin.

Warga menilai keterbukaan diperlukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.

Apabila terdapat hubungan komersial atas penggunaan lahan, mereka meminta dasar hukumnya diperiksa dan keterlibatan pemegang hak atas tanah diperjelas.

Dalam RDP, Badawi Alwi meminta persoalan pertanahan tersebut diselesaikan melalui mekanisme dan instrumen hukum yang tersedia. Ia juga mengingatkan para pihak agar menghindari langkah yang dapat memperuncing persoalan.

Pembahasan dalam RDP tidak hanya menyangkut penggunaan akses hauling, tetapi juga status hak atas tanah, dasar pemanfaatan lahan, serta hubungan hukum antara pihak yang menggunakan dan pemegang hak atas bidang tanah.

Warga berharap DPRD melanjutkan fungsi pengawasannya dengan mendorong verifikasi terhadap objek tanah dan dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatannya.

Di tengah persoalan tersebut, warga menegaskan tidak menolak investasi maupun kegiatan pertambangan di Luwu Timur.

Mereka meminta kegiatan investasi berjalan dengan kepastian hukum, termasuk kepastian mengenai bidang tanah yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan.

“Kami ingin perusahaan tetap beroperasi dan investasi berkembang. Tetapi ketika tanah masyarakat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi perusahaan, masyarakat pemilik tanah juga harus mendapatkan haknya secara adil,” ujar Awaluddin.

Warga meminta penyelesaian ditempuh melalui verifikasi objek, keterbukaan dokumen, dan mediasi formal antara pemegang hak dengan pihak perusahaan.

Mereka juga meminta penyelesaian penggunaan lahan pada masa sebelumnya dibedakan dari kemungkinan kerja sama pemanfaatan lahan untuk kebutuhan kegiatan usaha ke depan.

RDP Komisi III DPRD Luwu Timur diharapkan berlanjut pada pemeriksaan yang lebih konkret mengenai status bidang tanah, dasar penggunaan, dokumen kerja sama, serta ada atau tidaknya pembayaran atau manfaat ekonomi dari penggunaan lahan yang diklaim sebagai tanah bersertifikat warga. (A.T).