LUWU TIMUR, INSERTRAKYAT.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur menyoroti penggunaan lahan bersertifikat milik warga di Desa Harapan, Kecamatan Malili, sebagai akses hauling yang disebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Dalam RDP tersebut, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) meminta DPRD menelusuri dasar penggunaan bidang tanah, status pemanfaatannya, serta ada atau tidaknya pembayaran atau manfaat ekonomi dari penggunaan lahan tersebut.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi bersama sejumlah anggota komisi, Senin (21/9/2026).

Forum tersebut dihadiri perwakilan PT CLM, Fauzy, perwakilan PT PDS yang terdiri atas Ayu, Agus Melas dan Joice Andi Baso, serta perwakilan masyarakat yang dipimpin Awaluddin Azwar bersama sekitar 20 warga.

Warga mempersoalkan penggunaan sebagian bidang tanah yang mereka klaim berdasarkan SHM sebagai akses jalan hauling dan penunjang kegiatan pertambangan PT CLM.

Awaluddin mengatakan warga memperoleh informasi bahwa penggunaan akses tersebut berkaitan dengan kerja sama antara PT CLM dan PT PDS.

Menurut dia, informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan tanah dan posisi pemegang SHM dalam hubungan tersebut.

“Kalau benar lahan ini telah menjadi bagian dari kerja sama komersial antara perusahaan, maka pertanyaan kami sederhana: atas dasar hak siapa tanah ini dikomersialkan, siapa yang menerima pembayaran, dan bagaimana dengan pemegang SHM yang tanahnya digunakan?” ujar Awaluddin.

Baca Juga :  KPK dan LKPP Luncurkan AKPK PBJ, Integritas SDM Ditingkatkan

Ia menegaskan warga tidak mempersoalkan hubungan bisnis antarkorporasi. Persoalan muncul apabila objek yang digunakan dalam kegiatan tersebut berada di atas bidang tanah yang memiliki SHM.

Karena itu, warga meminta status bidang tanah dan dasar penggunaannya diperjelas melalui pemeriksaan dokumen serta verifikasi lapangan.

Warga juga menyampaikan bahwa pemegang SHM tidak pernah menjadi pihak dalam hubungan komersial terkait penggunaan akses tersebut.

Atas dasar itu, mereka meminta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan dibuka secara transparan.

Dokumen tersebut, menurut warga, perlu menjelaskan objek yang digunakan, luas bidang, jangka waktu pemanfaatan, dasar penguasaan, serta pihak yang menerima manfaat ekonomi apabila terdapat pembayaran atau kompensasi.

“Yang kami persoalkan bukan hubungan bisnis CLM dan PDS. Itu urusan kedua perusahaan. Tetapi kalau objek yang digunakan ternyata berada di atas tanah bersertifikat milik kami, maka tidak boleh pemegang SHM justru berada di luar proses penyelesaian,” kata Awaluddin.

Warga juga meminta status wilayah izin pertambangan dibedakan dari status hak atas tanah. Menurut mereka, keberadaan suatu bidang dalam wilayah perizinan pertambangan perlu dibedakan dari persoalan hak atas tanah yang melekat pada bidang tersebut.

Baca Juga :  Aceh Raih Penghargaan Wirasena 2025 atas Capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) 2024

Salah satu permintaan warga kepada DPRD adalah menelusuri ada atau tidaknya pembayaran atau transaksi lain berkaitan dengan penggunaan lahan sebagai akses hauling.

Penelusuran tersebut mencakup dasar pembayaran, pihak penerima, bidang tanah yang menjadi objek penggunaan, serta dokumen yang menjadi dasar transaksi apabila memang terdapat pembayaran.

“Kalau memang sudah ada pembayaran penggunaan lahan, buka saja datanya. Jangan sampai tanahnya milik A, tetapi manfaat ekonominya diterima B. Itu yang harus kita luruskan,” tegas Awaluddin.

Warga menilai keterbukaan diperlukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.

Apabila terdapat hubungan komersial atas penggunaan lahan, mereka meminta dasar hukumnya diperiksa dan keterlibatan pemegang hak atas tanah diperjelas.

Dalam RDP, Badawi Alwi meminta persoalan pertanahan tersebut diselesaikan melalui mekanisme dan instrumen hukum yang tersedia. Ia juga mengingatkan para pihak agar menghindari langkah yang dapat memperuncing persoalan.

Pembahasan dalam RDP tidak hanya menyangkut penggunaan akses hauling, tetapi juga status hak atas tanah, dasar pemanfaatan lahan, serta hubungan hukum antara pihak yang menggunakan dan pemegang hak atas bidang tanah.

Baca Juga :  Skandal Timah, Family HL Diperiksa Penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung RI

Warga berharap DPRD melanjutkan fungsi pengawasannya dengan mendorong verifikasi terhadap objek tanah dan dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatannya.

Di tengah persoalan tersebut, warga menegaskan tidak menolak investasi maupun kegiatan pertambangan di Luwu Timur.

Mereka meminta kegiatan investasi berjalan dengan kepastian hukum, termasuk kepastian mengenai bidang tanah yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan.

“Kami ingin perusahaan tetap beroperasi dan investasi berkembang. Tetapi ketika tanah masyarakat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi perusahaan, masyarakat pemilik tanah juga harus mendapatkan haknya secara adil,” ujar Awaluddin.

Warga meminta penyelesaian ditempuh melalui verifikasi objek, keterbukaan dokumen, dan mediasi formal antara pemegang hak dengan pihak perusahaan.

Mereka juga meminta penyelesaian penggunaan lahan pada masa sebelumnya dibedakan dari kemungkinan kerja sama pemanfaatan lahan untuk kebutuhan kegiatan usaha ke depan.

RDP Komisi III DPRD Luwu Timur diharapkan berlanjut pada pemeriksaan yang lebih konkret mengenai status bidang tanah, dasar penggunaan, dokumen kerja sama, serta ada atau tidaknya pembayaran atau manfaat ekonomi dari penggunaan lahan yang diklaim sebagai tanah bersertifikat warga. (A.T).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra