JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, belum minat menyikapi bobroknya tata kelola birokrasi di tingkat regional seperti di Sulawesi Selatan. Berdasarkan catatan InsertRakyat.com, sejak bulan lalu orang nomor satu saat ini di Kemendagri itu telah mengetahui polemik yang merugikan rakyat kurang lebih sebesar Rp139 Juta rupiah.

Hingga kini 2 November 2026, alih – alih menanggapi, justru sebaliknya, Mantan Kapolri itu, tampaknya diam seribu bahasa. Pengawasan kebijakan terhadap pemerintah erat dengan tugas dan fungsi kemendagri. Lantas adanya polemik berkepanjangan di Sulawesi Selatan, seakan mewakili ilustrasi jurang pemisah antara kepakaan dan tanggung jawab kemendagri terhadap pelayanan di tingkat daerah atas persoalan tersebut.

Meskipun demikian publik mengerti, domain pokok penyelesaian berada pada Kementerian PU yang kini di pimpin oleh Dody Hanggono. Namun lintas sektor dan inovatif melalui selogan kordinasi tidak terlepas dari peranan kemendagri. Sebab tata kelola birokrasi bertumpu pada fungsi pengawasan kebijakan melalui Inspektorat ditingkat pusat dan daerah.

Persoalan ini berawal dari proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apparang Hulu di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Proyek yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut memiliki nilai kontrak Rp3.315.140.706. Pekerjaan dilaksanakan CV Wira Bhakti dengan masa kontrak 120 hari kalender berdasarkan kontrak Nomor 602.1/070/DSDA. CKTR/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023. Sementara CV Dinamika Konsultan tercatat sebagai konsultan pengawas.

Papan proyek Rehabilitasi DI Apparang Hulu, Kabupaten Sinjai, dengan nilai kontrak Rp3,315 miliar dari APBD 2023.
Papan proyek Rehabilitasi DI Apparang Hulu, Kabupaten Sinjai, dengan nilai kontrak Rp3,315 miliar dari APBD 2023.

Dalam penelusuran InsertRakyat.com, seorang warga berinisial SY yang memasok material untuk proyek tersebut membenarkan adanya persoalan pembayaran. SY bahkan memperlihatkan sejumlah kuitansi pengambilan material melalui Zul. Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri transaksi penyerahan material dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pembayarannya.

Zul, yang mengaku terlibat sebagai subkontraktor, menyebut nilai material yang belum dibayar mencapai Rp139.350.000. Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait pengambilan material dari masyarakat dan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pemasok.

Dari pihak Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Uchi dari bagian teknis menyampaikan bahwa pembayaran pekerjaan mengikuti prestasi pelaksanaan. “Pembayaran sesuai dengan prestasi, membayar sesuai realisasi pekerjaan,” ujarnya pada 2 Oktober 2026. Menurut Uchi, apabila realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen, pembayaran juga tidak dilakukan secara penuh. Mengenai persoalan pembayaran material kepada pemasok, ia menyebut hal tersebut berada di luar tanggung jawab dinas.

Lantas  kerugian yang dialami secara langsung oleh Masyarakat merupakan tanggung jawab siapa?.

Upaya mencari penyelesaian juga telah dilakukan masyarakat. Persoalan pembayaran material DI Apparang Hulu bahkan mendorong warga dan mahasiswa turun melakukan aksi demonstrasi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan pada awal Oktober 2026. Aksi tersebut menjadi bentuk desakan agar pemerintah memberikan perhatian dan kejelasan terhadap persoalan yang dihadapi pemasok material.

Namun, hingga persoalan ini kembali menjadi sorotan, masyarakat belum memperoleh gambaran penyelesaian yang jelas dari pemerintah. Penjelasan mengenai mekanisme pembayaran proyek belum menjawab persoalan utama yang dihadapi pemasok, yakni siapa yang bertanggung jawab membayar material yang telah digunakan dan kapan kewajiban tersebut akan diselesaikan.

Polemik yang berlangsung berlarut-larut ini memperlihatkan bahwa persoalan DI Apparang Hulu tidak cukup disikapi melalui penjelasan administratif. Pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, realisasi pekerjaan, aliran pembayaran, kuitansi pengambilan material, serta hubungan kerja antara kontraktor dan pihak-pihak yang terlibat diperlukan untuk mengurai persoalan tersebut.

Ketika masyarakat telah menyampaikan keluhan, menunjukkan bukti transaksi, bahkan melakukan demonstrasi, tetapi belum memperoleh kepastian penyelesaian, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan yang terukur. Terlebih, persoalan ini telah diketahui hingga tingkat Menteri Dalam Negeri. Belum tuntasnya masalah tersebut menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai efektivitas koordinasi dan pengawasan pemerintah terhadap tata kelola proyek di daerah.

Besarnya nilai proyek dan panjangnya persoalan DI Apparang Hulu menuntut kejelasan, bukan saling melepaskan tanggung jawab. Masyarakat yang memasok material berhak memperoleh kepastian pembayaran, sementara pemerintah berkewajiban memastikan persoalan pelaksanaan proyek ditangani sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti.

Baca Berita Terkait: 

Subkontraktor Keluhkan Tunggakan Rp139 Juta, Dinas PU Sulsel Didemo soal Proyek DI Apparang Hulu Sinjai

 

(Tim InsertRakyat.).