JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM,– Mengurus tanah sering kali membawa masyarakat berhadapan dengan dokumen, persyaratan administrasi, dan tahapan pelayanan yang tidak sederhana. Kejelasan prosedur dan kesediaan petugas memberikan pendampingan menjadi bagian penting agar urusan pertanahan tidak berubah menjadi perjalanan panjang yang melelahkan.

Pesan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat melantik 152 pejabat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia meminta pejabat yang baru dilantik menjaga integritas dan profesionalitas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pesan kami dalam pelantikan ini, tolong layani masyarakat dengan baik dan tidak mempersulit urusan orang. Terlebih, ini para eselon tiga paling berdekatan dengan fungsi-fungsi layanan pertanahan kepada masyarakat,” ujar Nusron.

Sekitar 90 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik. Karena itu, tingkat kepuasan masyarakat perlu menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan kerja aparatur.

Nusron juga meminta petugas tidak langsung menolak dokumen yang belum memenuhi persyaratan. Petugas perlu menunjukkan kekurangan berkas dan mendampingi pemohon agar dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

“Layani dengan hati. Kalau ada dokumen yang belum sesuai, jangan serta-merta ditolak, tetapi dibantu dan didampingi. Kondisi masyarakat kita berbeda-beda. Ada yang sudah memahami persyaratan karena melek digital, tetapi masih banyak yang perlu dibimbing,” katanya.

Arahan tersebut masuk dalam bagian Kepastian Prosedur, Kemudahan Pelayanan (KPK). Masyarakat membutuhkan persyaratan yang jelas, informasi yang terbuka, dan petugas yang bersedia membantu. Kemudahan pelayanan tetap harus berjalan sesuai aturan, tanpa menambah kerumitan yang tidak diperlukan.

Dalam pelantikan tersebut, Nusron melantik 147 pejabat administrator, empat pejabat fungsional, serta satu pejabat pimpinan tinggi madya untuk mengisi jabatan Inspektur Jenderal ATR/BPN. Jabatan itu dipercayakan kepada Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.

Nusron meminta Inspektorat Jenderal memperkuat pengawasan internal melalui sistem peringatan dini atau early warning system. Pengawasan harus mampu mengenali potensi persoalan dan melakukan mitigasi sebelum terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

“Kami berharap pengawasan sifatnya bukan post factum (setelah kejadian atau sesudah fakta tersebut terjadi), tapi pengawasan yang sifatnya early warning system atau peringatan dini. Kalau bisa sebelum kejadian, kita sudah lakukan mitigasi-mitigasi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Nusron.

Penguatan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Integritas dan disiplin aparatur perlu berjalan bersama dengan pencegahan risiko agar pelayanan publik tetap berada dalam koridor aturan.

Pelantikan turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya. Dalam kesempatan itu, Wahyu Widada membacakan Pakta Integritas, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Arief Muliawan serta Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Dwi Budi Martono bertindak sebagai saksi.

Pelayanan pertanahan menyangkut kepastian administrasi dan hak masyarakat atas tanah. KPK — Kepastian Prosedur, Kemudahan Pelayanan tersebut menjadi ukuran yang patut diperhatikan: apakah prosedur dapat dipahami, pelayanan mudah diakses, dan aparatur benar-benar membantu masyarakat menyelesaikan urusannya.

 

Jurnalis: Syamsul Bahri

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL