NANAS tumbuh dari bibit, membutuhkan perawatan, dan menunggu waktu panen. Dalam program pemerintah, setiap bibit juga membutuhkan perencanaan, data penerima, serta pencatatan distribusi yang tertib. Semua tahapan itu penting agar program berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Di Sulawesi Selatan, pengadaan empat juta bibit nanas dengan anggaran sekitar Rp60 miliar menjadi perkara hukum. Persidangan menghadirkan keterangan saksi mengenai jumlah bibit, data penerima, luas lahan, dan dokumen distribusi.

Nama Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, turut menjadi perhatian setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Oktober 2026. Bahtiar membantah pernah mengarahkan pengadaan tersebut. Status tersangka bukan putusan bersalah. Penilaian atas tanggung jawab hukum setiap pihak harus mengikuti proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum perkara pengadaan bibit ini menjadi perhatian publik, Bahtiar menjalani proses penunjukan sebagai penjabat gubernur. Presiden Joko Widodo menunjuknya pada 2023, kemudian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantiknya pada 5 September 2023. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses pemerintahan, sedangkan perkara pengadaan bibit memiliki persoalan dan pembuktian hukum tersendiri.

Dalam persidangan, sejumlah saksi menyampaikan keterangan mengenai kesesuaian data penerima dengan kondisi di lapangan. Seorang saksi mengaku kelompok taninya tidak pernah mengajukan bibit karena lahannya berupa sawah. Saksi lain menyebut jumlah bibit yang diterimanya berbeda dari angka dalam dokumen.

Saksi penangkar berinisial EA juga memberikan keterangan mengenai harga pembelian dan penjualan bibit serta transaksi pasokan kepada perusahaan. Keterangan para saksi menjadi bagian dari materi persidangan yang perlu dinilai bersama bukti lain melalui prosedur hukum.

Dalam sistem hukum, asas praduga tak bersalah mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan status tersangka dengan putusan bersalah. Penegak hukum bertugas mengusut dugaan berdasarkan bukti, sementara pengadilan menilai perkara melalui proses pembuktian. Prinsip ini menjaga hak setiap orang sekaligus mendukung penegakan hukum yang adil.

Pengadaan empat juta bibit memerlukan pencatatan yang akurat. Data penerima, kesesuaian lahan, jumlah bibit, bukti serah terima, dan laporan penggunaan anggaran menjadi unsur penting dalam evaluasi program. Pemeriksaan tersebut membantu memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana dan tujuan.

Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Pengawasan dapat dilakukan melalui pertanyaan yang relevan, akses terhadap informasi resmi, dan perhatian terhadap perkembangan persidangan. Sikap kritis akan lebih bermanfaat jika masyarakat mampu membedakan fakta, keterangan saksi, dugaan, bantahan, dan putusan pengadilan.

Perkara pengadaan bibit nanas ini menjadi ruang pembelajaran mengenai tata kelola program pemerintah, ketertiban administrasi, dan penghormatan terhadap proses hukum. Evaluasi yang objektif membantu masyarakat memahami persoalan tanpa mendahului kesimpulan pengadilan.

Nanas tumbuh melalui proses. Begitu pula pemahaman terhadap perkara hukum membutuhkan waktu, informasi yang memadai, dan penilaian yang cermat. Dengan mengutamakan fakta serta menghormati hak setiap pihak, masyarakat dapat ikut menjaga transparansi dan mendukung keadilan.

Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL