KAPUAS HULU, — Edukasi hukum melalui komunikasi sosial (komsos) menjadi salah satu pendekatan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan kepemilikan senjata api. Pendekatan tersebut berujung pada penyerahan sukarela satu pucuk senjata api rakitan jenis Bowman oleh seorang warga berinisial S kepada personel Pos Seriang, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan berlangsung di Dusun Tangit 1, Desa Tajum, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sebelumnya, personel Pos Seriang, Serda Satria dan Praka Eep, memperoleh informasi mengenai keberadaan senjata api rakitan yang disimpan di rumah warga saat melaksanakan komsos pada Minggu (18/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Serka Setiono bersama empat personel Pos Seriang mendatangi kediaman S. Dalam pertemuan itu, personel memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan keterangan dalam rilis Satgas yang diterima InsertRakyat.com, menjelaskan bahwa, Warga S semula menyimpan senjata tersebut untuk berburu. Setelah mendapatkan penjelasan mengenai aspek hukum dan potensi bahayanya, S secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan itu kepada personel Pos Seriang.

Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala, Letkol Arm Rokib Hanafi, S.Sos., M.M., mengapresiasi sikap kooperatif warga tersebut. Ia menilai kepercayaan masyarakat dan kedekatan antara personel TNI dengan warga berperan penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah perbatasan.

Kronologi Lengkap: Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga kepada Satgas Pamtas
Personel Pos Seriang Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala menerima penyerahan sukarela satu pucuk senjata api rakitan jenis Bowman dari warga di Dusun Tangit 1, Desa Tajum, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (21/10/2026).

Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala menyatakan akan terus mengintensifkan komunikasi sosial dan edukasi hukum di desa-desa binaan. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum sekaligus membangun lingkungan perbatasan yang aman dan tertib.

Penyerahan tersebut menjadi contoh pendekatan persuasif dalam edukasi hukum. Pemahaman terhadap aturan, disertai komunikasi yang terbuka, dapat menjadi pintu bagi masyarakat untuk mengambil langkah yang sejalan dengan ketentuan hukum.

(Johan/InsertRakyat.com).

BERITA TERKINI EDITORIAL