MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM,— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata persoalan api yang melalap vegetasi. Di baliknya, terbentang persoalan kesehatan, pendidikan, mata pencaharian, dan keberlangsungan ruang hidup masyarakat. Atas dasar itu, Pengurus Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP Lidmi) meminta pemerintah mengevaluasi secara serius kemungkinan penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Sabtu (17/10/2026).

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan (SiPongi+), luas areal karhutla di Indonesia pada Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Besaran ini memberikan gambaran tentang persoalan lingkungan yang memerlukan penanganan terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Kementerian PU-PR Gelar Pelatihan Angkatan I Tahun 2025

Ketua Umum PP Lidmi, Muhammad Ikram, S.Sos., M.Sos., berpandangan bahwa perhatian pemerintah terhadap karhutla perlu tercermin dalam kebijakan yang sepadan dengan keadaan di lapangan.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar komitmen, melainkan tindakan dan kebijakan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Ikram di Kota Makassar.

Sementara itu, dilansir dari detikNews, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman pada 12 Oktober 2026 menyatakan bahwa pemerintah belum berencana menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena menilai penanganannya masih mampu dilakukan.

Baca Juga :  AI Semakin Banyak Digunakan, Ini Manfaat, Cara Kerja, Risiko dan Aturan yang Mengaturnya
Muhammad Ikram, Ketua Umum Pengurus Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia.
Ketua Umum PP Lidmi Muhammad Ikram, S.Sos., M.Sos., meminta pemerintah mengevaluasi penanganan karhutla dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat terdampak. (Foto Istimewa).

Menanggapi hal tersebut, PP Lidmi meminta pemerintah menilai keadaan secara objektif dengan memperhitungkan luas wilayah terdampak, jumlah korban, kerugian, dampak sosial ekonomi, serta kapasitas penanganan. Penetapan status bencana nasional perlu berpijak pada ketentuan hukum dan kondisi faktual yang berkembang.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Selatan Ajak Masyarakat Bersatu Cegah Karhutla, Wujudkan Aceh Selatan Hijau dan Bebas Asap

Dalam perspektif ekologi dan kesehatan masyarakat, dampak karhutla menjangkau kehidupan jauh melampaui kawasan yang terbakar. Asap dapat mengganggu pernapasan, kegiatan pendidikan, transportasi, dan penghidupan warga, sementara kerusakan habitat mengancam keseimbangan ekosistem.

“Jangan sampai pemerintah baru benar-benar serius menangani karhutla ketika asap dari Kalimantan sudah masuk ke ruang istana,” ujar Ikram.

Dia menambahkan, ukuran kehadiran negara terletak pada kesigapannya melindungi masyarakat sejak ancaman mulai muncul. Apa pun status bencana yang ditetapkan, pencegahan, koordinasi lintas sektor, dan perlindungan warga tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah.

Penulis: Ahmad.M

Editor : Supriadi supriadi

FAKTA BICARA • RAKYAT MENILAI Kategori