SAAT ini Artificial Intelligence atau AI semakin banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Teknologi ini membantu manusia mengolah informasi, membuat tulisan, menerjemahkan bahasa, mengenali gambar dan suara, menganalisis data, menghasilkan gambar dan video, serta membantu berbagai pekerjaan lain. Penggunaan AI tidak hanya berlangsung di perusahaan teknologi, tetapi sudah masuk ke pendidikan, penelitian, industri, layanan publik, media, pekerjaan kreatif dan kegiatan masyarakat.

Data Microsoft AI Economy Institute mencatat 17,8 persen penduduk usia kerja dunia menggunakan AI pada kuartal pertama 2026. Angka tersebut meningkat dari 16,3 persen pada kuartal sebelumnya. Microsoft juga mencatat 26 negara telah memiliki tingkat penggunaan AI lebih dari 30 persen dari populasi usia kerja. Uni Emirat Arab tercatat sebagai negara dengan tingkat penggunaan tertinggi dalam pengukuran tersebut, yaitu 70,1 persen, disusul Singapura 63,4 persen, Norwegia 48,6 persen, Irlandia 48,4 persen dan Prancis 47,8 persen. Amerika Serikat berada pada 31,3 persen. Data itu mengukur penggunaan AI pada kelompok usia kerja dan tidak dapat disamakan dengan persentase seluruh penduduk dunia.

AI Berbeda dengan Komputer, Internet dan Mesin Pencari

AI merupakan teknologi yang memungkinkan sistem komputer melakukan pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan kemampuan manusia dalam mengenali pola, memahami bahasa, memproses data, mengenali gambar atau suara, membuat prediksi, serta menghasilkan keluaran tertentu. Perbedaannya dengan teknologi lain perlu dipahami. Komputer menjalankan program sesuai instruksi, internet menghubungkan perangkat dan informasi, sedangkan mesin pencari membantu menemukan sumber yang tersedia di internet. AI dapat mengolah data dan pola untuk menghasilkan jawaban atau keluaran baru berdasarkan model yang telah dilatih.

Pada AI generatif, sistem dilatih menggunakan data dalam jumlah besar. Model mempelajari hubungan dan pola dalam data tersebut, kemudian menggunakan pola yang dipelajari untuk menghasilkan keluaran ketika menerima instruksi dari pengguna. Karena proses tersebut berbeda dengan pencarian biasa, jawaban AI tidak selalu merupakan salinan dari satu sumber tertentu. Sistem juga tidak selalu memiliki informasi terbaru, kecuali layanan tersebut memang terhubung dengan sumber informasi yang dapat diperbarui. Kondisi itu menjadi alasan mengapa jawaban AI tetap perlu diperiksa, terutama jika menyangkut angka, hukum, kesehatan, nama orang, jabatan, tanggal, peristiwa atau informasi yang dapat berubah.

Penggunaan AI Terus Bertambah di Berbagai Negara

Perkembangan penggunaan AI terjadi di banyak negara dengan tingkat yang berbeda. Data Microsoft menunjukkan peningkatan penggunaan secara global pada awal 2026, sementara perkembangan di sejumlah negara Asia juga meningkat. Korea Selatan, Thailand dan Jepang termasuk negara yang mengalami peningkatan penggunaan dalam pengukuran Microsoft. Perbedaan tingkat penggunaan dipengaruhi oleh akses internet, kemampuan digital, perangkat, kondisi ekonomi, ketersediaan layanan, pendidikan, bahasa dan kebijakan teknologi masing-masing negara.

Kelompok usia muda juga menjadi pengguna AI yang aktif. Penelitian Reuters Institute pada 2025 terhadap responden di enam negara menunjukkan 59 persen responden berusia 18-24 tahun menggunakan generative AI dalam satu minggu terakhir, sedangkan pada kelompok usia 55 tahun ke atas angkanya 20 persen. Data tersebut merupakan hasil penelitian pada negara dan kelompok responden tertentu sehingga tidak dapat digunakan sebagai gambaran seluruh pengguna AI dunia. Untuk waktu penggunaan, belum ada satu angka yang dapat dijadikan patokan global mengenai jam tertentu yang paling banyak digunakan. Waktu penggunaan bergantung pada kebutuhan pengguna, seperti belajar, bekerja, membuat konten, mencari penjelasan atau mengolah informasi.

Manfaat AI Mulai Terlihat dalam Banyak Kegiatan

AI dapat membantu pekerjaan yang membutuhkan pengolahan informasi dalam jumlah besar. Dalam pendidikan, AI dapat digunakan untuk menjelaskan materi, membuat latihan, membantu penerjemahan dan menyusun bahan belajar. Dalam penelitian, AI dapat membantu mengelompokkan data, mencari pola dan mempercepat pekerjaan tertentu. Dalam pekerjaan, AI dapat membantu membuat konsep dokumen, meringkas informasi, menerjemahkan bahasa, membantu pemrograman dan mengolah data. Dalam kegiatan kreatif, AI dapat membantu membuat rancangan tulisan, gambar, suara atau video.

Manfaat tersebut tidak berarti seluruh pekerjaan dapat diserahkan kepada AI. Hasil AI tetap membutuhkan pemeriksaan manusia. Dalam pendidikan, pengguna tetap harus memahami materi. Dalam penelitian, hasil harus diuji dengan metode yang tepat. Dalam kesehatan, informasi dari AI tidak menggantikan pemeriksaan tenaga kesehatan. Dalam pekerjaan yang memiliki konsekuensi hukum atau ekonomi, keputusan tidak seharusnya dibuat hanya berdasarkan jawaban AI. Prinsipnya, AI dapat membantu mempercepat pekerjaan, tetapi manusia tetap bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil.

AI Dapat Memberikan Informasi yang Salah

Salah satu keterbatasan AI adalah kemampuannya menghasilkan jawaban yang terlihat benar meskipun informasi di dalamnya keliru. Sistem dapat salah memahami pertanyaan, menggunakan pola yang tidak tepat, memiliki keterbatasan pengetahuan, atau menghasilkan informasi yang tidak didukung sumber yang benar. Kesalahan tersebut sering disebut sebagai halusinasi AI.

Karena itu, pengguna perlu membedakan antara kemampuan AI menghasilkan jawaban dan kemampuan memastikan kebenaran. AI dapat membantu menemukan penjelasan awal, tetapi sumber resmi tetap diperlukan untuk memeriksa informasi penting. Untuk urusan hukum, misalnya, pengguna sebaiknya memeriksa undang-undang atau dokumen resmi. Untuk data statistik, sumber lembaga yang mengeluarkan data harus diperiksa. Untuk berita, informasi perlu diverifikasi melalui sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data Pribadi Tetap Dilindungi Hukum

Penggunaan AI juga berkaitan dengan data pribadi. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU tersebut mengatur jenis data pribadi, hak pemilik data, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data, transfer data, sanksi administratif, larangan penggunaan data serta ketentuan pidana. Data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan pribadi termasuk data pribadi yang bersifat spesifik.

Ketentuan tersebut penting ketika masyarakat menggunakan layanan AI. Pengguna perlu berhati-hati memasukkan kartu identitas, dokumen kesehatan, data anak, data keuangan, kata sandi, dokumen pekerjaan atau informasi rahasia ke dalam sistem AI. Data pribadi tidak boleh dianggap sebagai informasi yang bebas digunakan hanya karena berada dalam bentuk digital. Organisasi yang memproses data pribadi dengan bantuan AI juga tetap memiliki kewajiban sesuai UU Pelindungan Data Pribadi.

Informasi Digital dan Konten Buatan AI Tetap Terikat Hukum

AI tidak membuat ruang digital menjadi wilayah tanpa aturan. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU tersebut mengubah sejumlah ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan aktivitas digital di Indonesia.

Karena itu, konten yang dibuat dengan AI tetap harus dilihat berdasarkan hukum yang berlaku. Penggunaan AI tidak menghilangkan tanggung jawab ketika seseorang menggunakan teknologi untuk melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Namun, informasi yang salah juga tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap perbuatan, unsur pasal, konteks dan bukti.

Kemampuan AI menghasilkan gambar, suara dan video juga membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati. Konten yang terlihat nyata belum tentu merupakan dokumentasi asli. Informasi harus diperiksa dari sumber, tanggal, konteks dan bukti pendukung sebelum dipercaya atau disebarkan.

Hak Cipta Tetap Berlaku pada Era AI

AI generatif juga berkaitan dengan hak cipta. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan perlindungan terhadap pencipta dan pemegang hak terkait serta mengatur hak ekonomi, hak moral dan penyelesaian sengketa. UU tersebut tetap berlaku dan mencakup penggunaan karya dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Penggunaan AI tidak membuat karya orang lain menjadi bebas digunakan. Persoalan hak cipta dapat muncul ketika seseorang menggunakan karya yang dilindungi tanpa hak, memasukkan materi pihak lain ke dalam proses tertentu, atau menggunakan hasil AI dengan cara yang melanggar hak pencipta. Karena itu, pengguna AI tetap perlu memperhatikan sumber, izin penggunaan, lisensi dan hak pencipta.

Pemerintah Mengatur AI melalui Beberapa Aturan

Indonesia saat ini belum memiliki satu undang-undang yang mengatur seluruh aspek AI secara khusus. Pengaturan AI bersinggungan dengan berbagai aturan yang sudah berlaku, seperti pelindungan data pribadi, informasi elektronik, hak cipta, perlindungan anak dan aturan sektoral lainnya. Pemerintah juga telah memiliki pedoman etika AI.

Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Pedoman tersebut memuat prinsip seperti kemanusiaan, keamanan, transparansi, akuntabilitas, inklusivitas dan pelindungan data pribadi. Kedudukannya perlu dibedakan dari undang-undang karena surat edaran bukan undang-undang yang mengatur seluruh aspek AI. Pedoman tersebut menjadi salah satu rujukan etika dalam pengembangan dan penggunaan AI.

Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki dasar kelembagaan melalui Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital. Perpres tersebut menjadi dasar penyelenggaraan tugas kementerian dalam urusan komunikasi dan digital. Namun, tidak semua persoalan AI berada pada satu kementerian. Penggunaan AI dalam pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, data pribadi, hak cipta dan pers tetap berkaitan dengan aturan serta lembaga yang memiliki kewenangan pada masing-masing bidang.

AI dalam Jurnalistik Tetap Harus Diverifikasi

Dunia pers juga sudah memiliki pedoman penggunaan AI. Dewan Pers menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Peraturan tersebut ditetapkan 22 Januari 2025 dan menjadi panduan wartawan serta perusahaan pers dalam menggunakan AI dengan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik.

AI dapat membantu pekerjaan jurnalistik, termasuk transkripsi, pengolahan data, pencarian informasi awal dan pekerjaan teknis lainnya. Namun, tanggung jawab atas berita tetap berada pada manusia dan perusahaan pers. Nama narasumber, kutipan, angka, dokumen, foto, tanggal, lokasi dan kronologi harus diperiksa sebelum dipublikasikan. AI tidak dapat dijadikan sumber tunggal untuk memastikan kebenaran berita.

Anak dan Pengguna Muda Membutuhkan Perlindungan

Penggunaan AI oleh anak dan remaja membutuhkan perhatian karena berkaitan dengan data pribadi, keamanan, konten yang sesuai usia dan kemampuan memahami risiko teknologi. Data anak sendiri termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik dalam UU Nomor 27 Tahun 2022.

Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak beserta aturan pelaksanaannya. Ketentuan tersebut memperkuat kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital. Dalam penggunaan AI, perlindungan tersebut perlu diterapkan sesuai jenis layanan dan risiko yang ditimbulkan.

Etika AI Tidak Hanya Dibahas di Indonesia

Pengaturan AI juga berkembang secara internasional. UNESCO mengadopsi Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence pada November 2021 sebagai standar global pertama UNESCO mengenai etika AI. Rekomendasi tersebut berlaku untuk 194 negara anggota UNESCO dan menempatkan hak asasi manusia serta martabat manusia sebagai dasar. Prinsip yang digunakan antara lain transparansi, keadilan, pelindungan privasi, keamanan, pengawasan manusia dan pencegahan diskriminasi.

UNESCO juga menekankan bahwa manusia tetap harus memiliki tanggung jawab dan kendali atas penggunaan AI. Sistem AI tidak seharusnya menghapus tanggung jawab manusia dalam mengambil keputusan. Prinsip tersebut juga mencakup literasi AI agar masyarakat memahami kemampuan dan keterbatasan teknologi.

AI Memiliki Sistem Keamanan, tetapi Bukan Jaminan Kebenaran

Layanan AI modern umumnya memiliki mekanisme keamanan untuk membatasi jenis permintaan tertentu. Sistem dapat dirancang untuk menolak permintaan yang berisiko atau membatasi keluaran tertentu. Namun, penyaringan keamanan berbeda dengan pemeriksaan fakta.

Sebuah sistem dapat menolak permintaan yang berbahaya tetapi tetap memberikan jawaban yang salah mengenai persoalan yang aman. Karena itu, keberadaan sistem keamanan tidak berarti seluruh informasi yang diberikan AI telah diverifikasi. Pemeriksaan fakta tetap diperlukan.

Hal tersebut menjadi alasan penting mengapa pengguna harus memahami cara menggunakan AI. Pengguna tidak hanya perlu mengetahui cara memberikan perintah, tetapi juga harus mampu menilai jawaban, memeriksa sumber, menemukan kesalahan dan menentukan kapan informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui sumber lain.

AI Perlu Digunakan dengan Pengetahuan dan Tanggung Jawab

AI memberikan manfaat ketika digunakan untuk membantu manusia menyelesaikan pekerjaan, memahami informasi dan mengembangkan kemampuan. Teknologi tersebut dapat menghemat waktu untuk pekerjaan tertentu, membantu mengolah data dan memperluas akses terhadap alat yang sebelumnya hanya tersedia untuk kelompok tertentu.

Namun, manfaat tersebut harus disertai pemahaman mengenai keterbatasan. AI dapat salah. Data dapat disalahgunakan. Konten dapat dimanipulasi. Karya orang lain memiliki perlindungan hak cipta. Informasi digital memiliki konsekuensi hukum. Data pribadi memiliki perlindungan. Anak membutuhkan perlindungan khusus. Pekerjaan yang berdampak besar terhadap seseorang membutuhkan pengawasan manusia.

Perkembangan AI karena itu tidak hanya menyangkut kemampuan teknologi. Masyarakat juga perlu memahami aturan, keamanan data, cara memeriksa informasi dan batas penggunaan AI. Pemerintah memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing, pengembang memiliki tanggung jawab terhadap sistem yang dibuat, organisasi bertanggung jawab terhadap cara teknologi digunakan, dan pengguna tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dengan bantuan AI.

AI akan terus berkembang. Data penggunaan global menunjukkan teknologi ini semakin banyak digunakan, sementara pemerintah dan lembaga internasional terus menyusun aturan serta pedoman untuk mengurangi risiko. Posisi masyarakat dalam perkembangan tersebut bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pihak yang perlu memahami informasi, memeriksa kebenaran dan menggunakan teknologi sesuai hukum.

Jurnalis: Muhammad Subhan. Editor: Supriadi Buraerah. Baca berita terbaru InsertRakyat.com langsung di WhatsApp. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terpasang di HP, lalu buka Channel InsertRakyat.com dan klik Ikuti.