Oleh Dara Rifka Mahzura
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih terus terjadi dan mulai memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara serta memperburuk kualitas udara. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatra dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektare.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hingga 23 Agustus 2026, titik panas (hotspot) juga terjadi di enam provinsi di Papua dengan total mencapai 2.890 titik. Titik panas terbanyak berada di Papua Selatan sebanyak 1.225 titik, Papua Barat 708 titik, Papua Tengah 636 titik, Papua Pegunungan 192 titik, Papua Barat Daya 79 titik, dan Papua 50 titik.
Mengutip Kompas.id dan Detik.com, di Biak Numfor, kabut asap menyelimuti kota pada Senin (24/8/2026). Data BMKG menyebutkan terdapat 37 titik panas di Distrik Biak Kota. Kondisi tersebut mengakibatkan penerbangan dan aktivitas sekolah terganggu hingga sekolah diliburkan. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel), hingga Riau. Menurut Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni, modus para tersangka adalah membuka lahan dengan cara dibakar agar biaya operasional lebih ekonomis. Ini merupakan kejahatan yang tentunya merugikan masyarakat lain demi kepentingan pribadi.
Sesungguhnya, karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis secara bebas.
Dalam sistem kapitalisme, negara dinilai abai terhadap kemaslahatan rakyat. Karhutla ditindak secara reaktif dan teknis tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi salah satu akar persoalan.
Kerugian ekologis seperti kabut asap lintas negara dan buruknya kualitas udara pada akhirnya ditanggung publik, sementara pelaku karhutla yang mengejar keuntungan ekonomi tidak selalu mendapatkan sanksi yang sebanding dengan dampak yang ditimbulkannya.
Kondisi ini, dalam pandangan Islam, sangat mungkin terjadi ketika sistem kepemimpinan yang tegak adalah sistem sekuler, yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Pemisahan tersebut berakibat pada menjauhnya dimensi ruhiyah dalam pengelolaan kehidupan. Jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan, melainkan dapat menjadi alat bagi segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karenanya, fungsi mengayomi, apalagi melindungi rakyat, dapat kehilangan ruhnya.
Sangat berbeda dengan pandangan Islam. Hutan dipandang sebagai bagian dari kepemilikan umum yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara, bukan diserahkan begitu saja melalui izin konsesi kepada korporasi.
Dalam Islam, rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai kemampuan mereka dalam mengelolanya, selama tidak menghalangi pihak lain memperoleh manfaat yang sama. Pemanfaatan tersebut tentu tidak berlaku pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan dan dikelola negara demi kemaslahatan umum.
Negara juga memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembakaran hutan apabila dilakukan secara sengaja. Gambaran pemimpin sebagai pengayom dan pelindung—ra’in dan junnah—tampak dalam tanggung jawabnya terhadap rakyat.
Penguasa dalam Islam dituntut untuk memastikan hak-hak rakyat terpenuhi serta melindungi mereka dari berbagai hal yang membahayakan. Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, negara tidak boleh hanya hadir setelah bencana terjadi. Negara harus hadir sejak pencegahan, pengawasan, penanganan, hingga pemulihan.
Penguasa dalam sistem Islam akan menempatkan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai amanah. Dengan demikian, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman api dan penindakan terhadap pelaku di lapangan. Akar persoalan juga perlu dibenahi, termasuk tata kelola hutan dan lahan, pengawasan, serta orientasi pengelolaan sumber daya alam.
Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sumber daya alam secara menyeluruh. Dalam perspektif Islam, alam bukan sekadar komoditas untuk mengejar keuntungan, melainkan amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat dan dijaga keberlangsungannya. []
Dara Rifka Mahzura, lahir 18 April di Pematang Siantar. Ia seorang aktivis dakwah, alumnus Matematika FMIPA Universitas Andalas, Padang (tamat 2016). Sekarang tinggal di Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Dara Rifka Mahzura
Editor: Muhammad Subhan
































































