MEDAN, INSERTRAKYAT.COM — Harta pusaka yang diwariskan lintas generasi kini menjadi sumber sengketa di Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Persoalan itu berlanjut ke jalur hukum setelah Indra Bangsawan Harahap, salah seorang ahli waris almarhum Abd Halim Harahap, melaporkan pasangan suami istri berinisial RLS dan JH ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 21 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan itu, RLS dan JH dilaporkan atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, serta dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pelapor merupakan bagian dari harta pusaka yang diwariskan kepada ahli waris.

Tanah yang dipersoalkan disebut memiliki luas keseluruhan sekitar 15 hektare. Salah satu objeknya merupakan lahan yang di atasnya berdiri rumah permanen yang sebelumnya disebut sebagai rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap.

Menurut pihak pelapor, rumah tersebut kini ditempati dan dikuasai oleh kedua terlapor.

Persoalan tanah itu tidak muncul begitu saja. Pihak ahli waris menyebut dasar sejarah penguasaan tanah antara lain tercatat dalam Surat Pembagian Harta Pusaka tertanggal 10 Juni 1977.

Pembagian tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan untuk menjelaskan riwayat sejumlah bidang tanah yang kini dipersoalkan. Dokumen pembagian warisan tahun 1989 juga disebut menjadi bagian dari rangkaian dokumen yang dimiliki pelapor.

Dari dokumen-dokumen tersebut, pihak ahli waris menyatakan terdapat sejumlah bidang tanah yang saat ini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, atau diduga dikapling dan ditawarkan kepada pihak lain.

Lokasi yang disebut dalam persoalan itu antara lain berada di sisi kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, kawasan Gomburan Besar, lereng Tor Siboru Tompul, serta sejumlah bidang lain yang menurut pelapor masuk dalam pembagian harta pusaka.

Untuk pihak ahli waris, persoalan tersebut bukan semata mengenai siapa yang menguasai tanah secara fisik.

Mereka mendasarkan klaim pada sejumlah dokumen yang menurut mereka mencatat riwayat tanah, termasuk surat pembagian harta pusaka 1977, akta pembagian warisan 1989, surat pembatalan terhadap pernyataan tahun 2004 yang disampaikan pada 2017, serta dokumen jual beli dan keterangan sejumlah saksi.

Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari upaya untuk meminta kejelasan mengenai status bidang tanah yang dipersoalkan.

Tim hukum dari Law Firm Indra Tan & Partners menyatakan dasar hak atas tanah perlu diperiksa secara objektif. Pemeriksaan itu mencakup asal-usul tanah, dokumen peralihan, sertifikat, serta persetujuan pihak yang memiliki hak.

Indra Tan bersama Dr Khomaini, SE, SH, MH, Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH, dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH, meminta pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah kepada Badan Pertanahan Nasional.

“Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah,” ujar Indra Tan.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan agar status tanah dapat diketahui berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diuji.

Dr Khomaini meminta pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek yang dipersoalkan.

Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan batas, luas, serta posisi setiap bidang tanah secara objektif.

Selain pengukuran, pihaknya juga meminta penelusuran terhadap dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli, dan dokumen lain yang digunakan oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Sementara itu, Ayu Limbong meminta transaksi, pengkaplingan, maupun pembangunan pada objek yang masih diperselisihkan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum.

“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya,” kata Ayu.

Ia menyatakan pihak yang merasa memiliki hak dapat membuktikannya melalui mekanisme hukum.

Sementara itu, laporan ke Polda Sumatera Utara tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh pihak ahli waris untuk meminta pemeriksaan atas dugaan penguasaan dan pengalihan tanah yang mereka persoalkan.

Dalam laporan, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 257 dan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1950.

Namun, laporan polisi merupakan awal proses pemeriksaan. Dugaan yang disampaikan pelapor tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

Karena itu, status laporan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai benar atau tidaknya kepemilikan maupun dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Di tengah sengketa harta pusaka itu, dokumen lama kini kembali menjadi bagian penting. Catatan pembagian tanah dari masa sebelumnya dipertemukan dengan kondisi bidang tanah saat ini.

Dari sana, persoalan bergerak dari cerita tentang harta pusaka menuju meja pemeriksaan hukum.

Proses pemeriksaan dan pembuktian akan menentukan bagaimana sengketa harta pusaka tersebut berkembang selanjutnya.

Kendati polisi yang menangani kasus ini belum bersuara di ruangan publik. Termasuk terlapor ketika mencoba dihubungi melalui sambungan telepon, naas dijawab oleh operator penyediaan layanan komunikasi. “Nomor sedang dialihkan.”

(Riski /Zam).