ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.com — Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada dua terdakwa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Aceh Timur.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra PN Idi, Kamis (20/8/2026). Sidang dipimpin Hakim Tunggal Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H.

Berdasarkan keterangan PN Idi yang diperoleh InsertRakyat.com, kedua terdakwa adalah Asmaul Husna Binti Abdul Hamid alias Husna dan Alfata Muslim alias Fatan Bin Ilyas T. Matsyam. Husna dijatuhi hukuman enam bulan penjara, sedangkan Fatan tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Putusan perkara Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN Idi tersebut pada pokoknya sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum. Para terdakwa dan Penuntut Umum selanjutnya memiliki hak menentukan sikap hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fakta persidangan mengungkap kekerasan terhadap korban anak terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB.

Peristiwa berlangsung di sebuah tempat pencucian sepeda motor atau doorsmeer di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

Kekerasan bermula ketika para terdakwa memaksa korban mengakui pencurian parfum dan uang Rp230.000 dari tempat pencucian sepeda motor tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menggunakan sejumlah alat bukti untuk menilai perkara tersebut. Bukti itu meliputi Visum Et Repertum RSUD dr. Zubir Mahmud Nomor 010/1417/2026 tanggal 6 Juli 2026.

Selain visum, persidangan juga mempertimbangkan keterangan korban, keterangan para saksi, serta rekaman video yang memperlihatkan kekerasan terhadap korban anak.

Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Putusan tersebut menjadi perkembangan hukum dalam perkara kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

.
Jurnalis: Muhammad Iqbal.

Editor   : Tim Redaksi InsertRakyat