INSERTRAKYAT.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Nomor 358/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (6/10/2026). Dua warga meminta norma tersebut mencakup larangan penyampaian janji bohong atau klaim faktual yang tidak berdasar dalam kampanye.
Permohonan diajukan Jangkung Sido Sentosa dan Muhamat Bais Rico Saputra. Dalam sidang, Jangkung hadir secara daring tanpa didampingi kuasa hukum, sedangkan Bais Rico tidak hadir.
Jangkung mendalilkan kampanye pemilu kerap memuat janji yang dinilai berlebihan atau tidak rasional. Ia mencontohkan klaim penciptaan belasan juta lapangan kerja yang menurutnya berpotensi mengurangi hak masyarakat atas informasi yang sahih, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.
Ia juga merujuk pada peringatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait janji kampanye yang dinilai tidak realistis.
Jangkung menegaskan permohonannya ditujukan untuk menguji norma dalam UU Pemilu, bukan menyerang pemimpin negara.
“Permohonan ini ditegaskan bukan untuk menyerang pemimpin negara, tapi Pemohon ini betul-betul fokus untuk menguji norma,” kata Jangkung di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu menyampaikan janji bohong atau klaim faktual tanpa dasar.
Rumusan yang diminta para Pemohon tetap mengecualikan visi, misi, program kerja, opini, aspirasi, target politik, prediksi, serta gagasan kebijakan.
Dalam persidangan, Enny mempertanyakan ketidakhadiran Pemohon II. Menurut Enny, Pemohon wajib hadir dalam sidang pendahuluan.
“Sudah sidang pendahuluan, berarti ini tidak bisa tidak hadir, berarti tidak serius dia,” kata Enny.
Enny juga meminta Jangkung menjelaskan kerugian spesifik yang dialaminya. Jangkung menjelaskan kerugian tersebut bukan karena berganti pilihan politik, melainkan karena memilih berdasarkan janji kampanye yang kemudian dinilainya tidak benar.
Enny menilai penjelasan tersebut belum menyentuh persoalan yang menjadi objek pengujian di MK.
Arsul Sani kemudian meminta Jangkung memperkuat kedudukan hukumnya sebagai pemilih dengan bukti yang menunjukkan kualifikasi tersebut.
“Kualifikasinya juga harus diperkuat, dikuatkan dengan bukti bahwa Bapak adalah pemilih,” ujar Arsul.
Ridwan Mansyur menilai beberapa bagian permohonan telah sesuai, antara lain identitas, format penulisan, dan uraian mengenai kewenangan MK. Namun, ia meminta Pemohon menambah alat bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukumnya.
“Coba nanti cari lagi bukti-bukti yang memang bisa menguatkan, terutama untuk memastikan tentang kedudukan hukumnya,” kata Ridwan.
Arsul juga mengingatkan bahwa norma yang sama pernah diuji dalam tiga perkara, yakni Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, Nomor 128/PUU-XXI/2023, dan Nomor 166/PUU-XXI/2023.
Ia meminta Pemohon mempelajari ketiga putusan tersebut untuk memastikan permohonan yang diajukan belum pernah diputus dengan substansi yang sama.
“Jadi tiga putusan itu Bapak perlu lihat, supaya Bapak tahu jangan-jangan yang Bapak mohonkan itu sudah pernah sebetulnya dimohonkan oleh yang lain,” kata Arsul.
Mengenai petitum, Arsul menjelaskan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu terdiri atas beberapa huruf yang mengatur larangan berbeda. Menurut dia, Pemohon dapat mempertimbangkan penambahan huruf baru atau memasukkan rumusan pemaknaan ke salah satu huruf yang telah ada.
Ridwan menekankan perlunya keselarasan antara posita dan petitum permohonan.
“Saudara harus membuat selaras antara posita dengan petitum, itu harus koheren,” tegas Ridwan.
Ia juga menyoroti petitum nomor 2 yang meminta putusan bersyarat karena rumusan tersebut dinilai belum diuraikan dalam posita.
Panel Hakim kemudian memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Enny menegaskan perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali.
“Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali,” ujar Enny.
Perbaikan harus ditandatangani Pemohon, disertai salinan digital dalam format Word dan alat bukti yang telah dibubuhi meterai. Kepaniteraan MK selanjutnya akan menginformasikan jadwal sidang perbaikan permohonan.
Jurnalis: Rifqi Maulana, S.H
Editor : Supriadi Buraerah
























