“Legitimasi Polri diuji melalui penanganan kasus lakalantas yang menewaskan Zulfikar Naufal di Sinjai, proses praperadilan, dan pemeriksaan Propam Polda Sulsel yang masih menyimpan tanda tanya besar di ruang publik. 

Oleh: Yakub F. Ismail

SETIAP pergantian kepemimpinan menghadirkan harapan sekaligus ujian institusional. Di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), harapan masyarakat bertumpu pada kemampuan menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan menghadirkan pelayanan yang profesional, adaptif, serta manusiawi.

Legitimasi institusi tidak terbentuk semata-mata melalui pergantian figur, pembaruan slogan, atau program kerja. Ia tumbuh melalui konsistensi tindakan, akuntabilitas kewenangan, dan pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan pelayanan kepolisian.

Adanya konteks tersebut, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dengan pesan “Melindungi, Mengayomi dan Melayani” memiliki relevansi strategis. Gagasan institusi ini memperoleh substansi ketika diterjemahkan ke dalam kebijakan, prosedur, serta perilaku institusional yang terukur;.

Tantangan Polri tidak terbatas pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan itu juga mencakup kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan penghormatan terhadap martabat manusia dalam setiap pelaksanaan kewenangan.

Masyarakat dalam Paradigma Keamanan Partisipatif

Keamanan yang partisipatif menempatkan masyarakat sebagai mitra dalam pencegahan kejahatan, penyelesaian persoalan sosial, dan pemeliharaan ketertiban. Masyarakat bukan semata-mata penerima perlindungan, melainkan bagian dari ekosistem keamanan yang berkelanjutan.

Patroli, penegakan hukum, serta dukungan teknologi tetap penting. Namun, efektivitasnya turut ditentukan oleh kepercayaan masyarakat untuk menyampaikan informasi, melaporkan peristiwa, dan bekerja sama dengan aparat.

Relasi tersebut memerlukan komunikasi terbuka, respons proporsional, prosedur yang dapat dipahami, serta mekanisme pengaduan yang transparan dan akuntabel. Kebutuhan ini semakin relevan ketika kepolisian menghadapi beragam persoalan, mulai dari kejahatan siber, penipuan digital, peredaran gelap narkotika, kekerasan, konflik sosial, hingga disinformasi.

Kompleksitas tersebut menuntut pendekatan yang adaptif tanpa mengurangi ketegasan hukum. Responsivitas harus berjalan seiring dengan kecermatan penyelidikan, profesionalisme penyidikan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penerapan asas praduga tak bersalah.

Keberhasilan institusi karena itu perlu dinilai melalui indikator yang terukur, seperti kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap prosedur, penyelesaian pengaduan, dan persepsi masyarakat terhadap keadilan.

Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum

Prinsip melindungi, mengayomi, dan melayani memperoleh arti substantif ketika tercermin dalam praktik sehari-hari.

Melindungi berarti menjaga keselamatan warga dan memberikan perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Mengayomi menuntut penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk ketika aparat harus bertindak tegas. Melayani berarti menjalankan kewenangan berdasarkan standar profesional, integritas, dan kepentingan publik.

Ketegasan tanpa akuntabilitas berisiko mengikis kepercayaan, sedangkan empati tanpa kompetensi dapat mengurangi efektivitas penanganan perkara. Profesionalitas kepolisian teruji ketika ketegasan, kecermatan, dan penghormatan terhadap hak warga berjalan secara proporsional.

Prinsip tersebut menjadi relevan ketika penanganan perkara menyangkut keselamatan jiwa, hak keluarga korban, dan kepastian proses hukum. Salah satu ujian konkret terlihat dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Zulfikar Naufal di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Demonstrasi di Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Jampidsus Periksa CV. Yulan Pratama, Kenapa?.

Perkara ini menyentuh dua dimensi penting dalam reformasi kepolisian: kepastian hukum untuk keluarga korban dan akuntabilitas pelaksanaan tugas penyidikan. Keduanya memerlukan penanganan yang cermat tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun kesimpulan hukum dari lembaga berwenang.

Perjuangan Keluarga Korban dan Kepastian Hukum

Kecelakaan yang menewaskan Zulfikar terjadi pada 4 Oktober 2025 di Jalan Nasional Sinjai–Bulukumba, sekitar kawasan Polsek Sinjai Selatan. Peristiwa itu melibatkan sepeda motor yang dikendarai Zulfikar dan kendaraan yang dikemudikan seorang pria berinisial MA.

Dalam perkembangan penanganan perkara, keluarga mempersoalkan penghentian penyidikan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai melalui surat tertanggal 6 November 2025. Keluarga juga menyampaikan keberatan terkait informasi mengenai status tersangka yang, menurut keterangan mereka, disampaikan secara lisan tanpa disertai dokumen resmi yang mereka terima.

Ayah korban, Sakka Daeng Sirua atau Daeng Nuru, kemudian menempuh mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Sinjai untuk menguji penghentian penyidikan tersebut.

Pada 22 Januari 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Sinjai mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah. Pengadilan memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Satlantas Polres Sinjai kemudian mengajukan upaya hukum banding. Pada awal Februari 2026, keluarga melalui kuasa hukumnya menyerahkan kontra memori banding. Ada isu soal Hakim PT Makassar dalam penanganan perkara di sini. Oleh sebab itu lembaga independen penting melakukan investigasi. Sementara pemeriksaan propam terhadap pendidikan kasus masih berlangsung hingga kini 2026 satu tahun kematian korban, pemeriksaan propam Polda Sulsel belum tuntas; artinya publik tidak dapat disalahkan jika menaruh kecurigaan bahwa kasus sangat besar.

Pemeriksaan Propam dan Akuntabilitas Institusi

Persoalan penanganan perkara juga berkembang melalui jalur pengawasan internal kepolisian. Pada 8 Desember 2025, perkara tersebut dilaporkan kepada Propam Polda Sulawesi Selatan dan Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan persoalan prosedural dalam penanganan kecelakaan lalu lintas tersebut.

Dalam perkembangan yang diberitakan InsertRakyat.com pada Juni 2026, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Bidpropam Polda Sulawesi Selatan bernomor B/Pam-399/IV/2026/Bidpropam, tertanggal 30 April 2026, menyebut dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan IPDA Ridwan, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Laka Satlantas Polres Sinjai.

Dokumen tersebut menyatakan perkara diteruskan kepada Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lanjutan. Dokumen itu diterima pelapor pada 24 Juni 2026.

Pada 27 Agustus 2026, petugas Bidpropam Polda Sulawesi Selatan mendatangi kediaman Sakka Daeng Sirua dan Mapolres Sinjai, untuk mengambil keterangan mengenai penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  Jual Narkoba Saat Menjabat, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Divonis Penjara Seumur Hidup

Dalam pemeriksaan terbaru, sedikitnya tujuh personel kepolisian diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. Petugas juga mengambil keterangan dari orang tua korban serta memeriksa personel kepolisian di Mapolres Sinjai.

Pengambilan keterangan dari keluarga dan pemeriksaan terhadap personel kepolisian merupakan bagian penting dalam menghimpun informasi mengenai proses penanganan perkara. Keterangan para pihak perlu dinilai oleh propam secara cermat, kemudian dicocokkan dengan dokumen, prosedur, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan internal untuk menelusuri pelaksanaan prosedur penanganan perkara. Hasilnya perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dan disampaikan secara proporsional sesuai ketentuan.

Keterbukaan mengenai perkembangan pengaduan juga penting. Penjelasan yang tepat waktu membantu pelapor memahami proses yang sedang berjalan sekaligus mengurangi ruang spekulasi yang dapat merugikan institusi maupun pihak terkait.

Kepercayaan Publik dan Rasionalitas Kelembagaan

Dalam perspektif hukum, keadilan tidak cukup diukur melalui keberadaan aturan. Keadilan juga menyangkut kesesuaian antara aturan, penerapan, dan pengalaman manusia yang terkena akibat suatu keputusan.

Prosedur yang benar memberikan batas bagi kewenangan. Dokumentasi yang tertib memungkinkan keputusan ditelusuri. Pemeriksaan yang objektif membantu membedakan kekeliruan administratif, persoalan prosedural, dan dugaan pelanggaran yang membutuhkan pertanggungjawaban lebih lanjut.

Dalam perkara Zulfikar Naufal, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan dan pemeriksaan internal. Keluarga korban membutuhkan penjelasan mengenai proses yang mereka tempuh, sementara personel yang diperiksa juga berhak memperoleh proses yang adil dan penilaian berdasarkan bukti.

Harapan orang tua korban agar perkara ditangani secara tuntas, manusiawi, dan transparan patut menjadi perhatian. Harapan tersebut merupakan kebutuhan mendasar agar proses hukum dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.

Respons terhadap keluarga korban merupakan bagian dari kualitas pelayanan publik. Komunikasi yang terukur, penjelasan prosedural, dan informasi mengenai tahapan penanganan perkara dapat membantu  menjaga kepercayaan masyarakat

Hasil pemeriksaan Propam perlu disampaikan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Selama proses berlangsung, status perkara perlu dijelaskan secara akurat agar publik tidak menarik kesimpulan melampaui fakta.

Di sinilah idealnya semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menaklukan ujian substantifnya. Hubungan kepolisian dan warga tidak cukup dibangun melalui komunikasi simbolik. Hubungan itu memerlukan keterbukaan yang proporsional, pelayanan yang responsif, serta kesediaan institusi menjelaskan pelaksanaan kewenangannya.

Epistemologi Reformasi dan Keberlanjutan Institusi

Transformasi kelembagaan membutuhkan fondasi pengetahuan yang kuat. Kebijakan kepolisian yang efektif perlu ditopang oleh riset, evaluasi, dokumentasi praktik baik, serta pengukuran hasil yang dapat diuji.

Baca Juga :  Mosi Integral Natsir, DPD RI, dan Jalan Pulang ke Rumah Konstitusi

Pengalaman personel di lapangan, inovasi pelayanan, dan keberhasilan membangun kemitraan dengan masyarakat merupakan sumber pembelajaran institusional. Ketika dihimpun dan dikaji secara sistematis, pengalaman tersebut dapat memperbaiki prosedur, memperkuat pendidikan, dan menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Modernisasi teknologi juga perlu berjalan bersama pengembangan kompetensi personel, perlindungan data, pengawasan internal, dan integritas pelaksanaan. Teknologi dapat mempercepat pelayanan, tetapi tidak menggantikan pertimbangan profesional, ketelitian, maupun tanggung jawab manusia.

Dalam kerangka ini, Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR) memiliki ruang kontribusi melalui kajian strategis, dokumentasi, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.

Tradisi intelektual tidak menggantikan pengalaman operasional. Keduanya perlu dipertemukan agar keputusan institusional memiliki landasan empiris, dapat dievaluasi, dan terbuka terhadap koreksi.

Warisan kepemimpinan yang kuat tidak semata-mata ditentukan oleh program selama masa jabatan. Ukurannya juga terletak pada sistem yang berkelanjutan, pengetahuan yang berkembang, dan mekanisme evaluasi yang memungkinkan institusi belajar dari keberhasilan maupun kekurangannya.

Perkara di Sinjai Selatan dapat menjadi bahan refleksi tentang pentingnya ketelitian penyidikan, komunikasi dengan keluarga korban, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan. Evaluasi semacam ini perlu bertumpu pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan prasangka atau kesimpulan yang mendahului proses hukum.

Keadilan sebagai Ukuran Legitimasi

Kepercayaan publik merupakan modal strategis Polri yang perlu dirawat melalui kinerja konsisten. Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” memperoleh substansi ketika warga merasakan perlindungan yang adil, pelayanan yang responsif, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan memberikan dasar bagi tindakan kepolisian, tetapi legitimasi memperoleh kekuatannya melalui integritas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Perkara kecelakaan yang menewaskan Zulfikar Naufal menyimpan kejanggalan besar, padahal di balik setiap proses hukum terdapat manusia yang menantikan kejelasan. Bagi keluarga korban, kepastian proses bukan persoalan administratif semata, melainkan bagian dari ikhtiar memperoleh keadilan setelah kehilangan anggota keluarga.

Untuk institusi kepolisian, penanganan perkara ini merupakan ujian terhadap konsistensi antara mandat, prosedur, dan pertanggungjawaban. Kualitas institusi tercermin dari kesediaannya menelusuri fakta, menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai hukum, mengevaluasi dugaan pelanggaran, serta memberikan penjelasan yang layak kepada masyarakat.

Reformasi kepolisian membutuhkan lebih dari pembaruan struktur dan penegasan slogan. Reformasi perlu hadir dalam praktik sehari-hari: ketepatan prosedur, keterbukaan terhadap evaluasi, penghormatan terhadap hak warga, dan kepastian hukum yang dijalankan tanpa diskriminasi.

Keadilan tidak cukup dijanjikan melalui slogan. Ia harus hadir dalam proses yang transparan, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian hukum yang dirasakan masyarakat.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR).

Editor : Supriadi Buraerah

JELAJAHI INFORMASI

Baca berita dan informasi terbaru dari berbagai kategori. Klik tombol Baca Berita Pilihan untuk melihat selengkapnya.

BERITA TERKINI EDITORIAL

Bilik Elipsis

Ruang sastra, gagasan, dan percakapan kehidupan.

Ruang Renungan Setiap zaman berganti, tetapi manusia selalu mencari arti kehidupan. Renungan Bilik Elipsis
Jelajahi Bilik Elipsis →