SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Kasus penghentian penyidikan (SP3) terkait kecelakaan lalu lintas di Sinjai Selatan yang menewaskan satu orang kembali memanas. Selain diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sinjai kini juga dihadapkan pada proses prapradilan.
Sidang perdana Pengadilan Negeri Sinjai dijadwalkan digelar pada Senin (12/1/2026) pagi ini. Dalam agenda tersebut, pihak pemohon berasal dari kalangan masyarakat, (orang tua almarhum), sementara termohon adalah Kasat Lantas Polres Sinjai. Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penegakan hukum dan transparansi penanganan kasus lakalantas yang menimbulkan korban jiwa.
Sebelumnya, berselang setelah aksi demonstrasi di depan Mapolres Sinjai pada 3 Desember, simpatisan dari kalangan aktivis Mahasiswa Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) telah megadukan Sat Lantas Polres Sinjai ke Divisi Propam Mabes Polri pada 8 Desember 2025. Surat aduan tersebut dimasukkan oleh Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual (KAJI), Akbar Rasyid, ke Mabes Polri.

Bersamaan dengan itu (8/12/2025), lalu, aksi demonstrasi di Mapolda Sulsel juga digelar puluhan mahasiswa dan keluarga,. Aduan ke Propam juga dilakukan di sana sore itu.
Tak lama setelah itu, gabungan tim Propam turun untuk memulai pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk mengambil keterangan dari orang tua korban dan memeriksa Sat Lantas Polres Sinjai. Hingga kini, pemeriksaan Propam masih bergulir.
Proses prapradilan ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian terkait prosedur hukum yang dijalankan dalam penghentian kasus serta akuntabilitas institusi. Masyarakat menanti keputusan pengadilan yang diyakini akan memberi kepastian hukum bagi keluarga korban.
Kendati demikian, Saat Propam mengambil keterangan orang almarhum dipantau langsung oleh Insertrakyat.com. Dalam pemeriksaan itu, terungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut hingga SP3 dikeluarkan oleh Penyidik Sat Lantas Polres Sinjai.
Adapun diketahui dalam peristiwa lakantas tersebut diberitakan sebelumnya; berikut selengkapnya:
Putra CEO PT Nurfikar Trans Tutup Usia, Sejumlah Pejabat Sampaikan Duka Cita Mendalam
PENULIS: SUPRIADI BURAERAH, Anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI /FORSIMEMA RI).


























