Jakarta — Wacana pengesahan Undang-Undang (UU) Kepulauan kembali menguat. Ketua Bidang Otonomi Daerah, Risal Abusama, menegaskan bahwa ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan bukan lagi sekadar isu regional, melainkan persoalan struktural yang mendesak untuk segera diselesaikan.
Menurut Risal, Indonesia sejatinya telah memiliki landasan kuat sebagai negara kepulauan melalui pengakuan internasional dalam United Nations Convention on the Law of the Sea. Namun, dalam praktik kebijakan nasional, semangat tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin, terutama dalam aspek fiskal dan pembangunan daerah.
“Indonesia diakui sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, tetapi kebijakan pembangunan masih bias daratan. Ini yang kemudian menciptakan ketimpangan serius, khususnya di wilayah seperti Papua dan Maluku,” ujarnya.
Ia menyoroti mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) yang hingga kini masih bertumpu pada jumlah penduduk dan luas wilayah daratan. Skema ini dinilai tidak adil bagi provinsi kepulauan yang mayoritas wilayahnya berupa laut.
“Bagaimana mungkin daerah dengan wilayah laut luas, tantangan geografis tinggi, justru dihitung seperti daerah daratan biasa? Ini jelas tidak mencerminkan keadilan fiskal,” kata Risal.
Risal menegaskan, negara harus segera menyelaraskan definisi yuridis dan geografis dalam perumusan kebijakan anggaran. Pengakuan terhadap karakteristik wilayah laut harus menjadi basis baru dalam perhitungan fiskal sebagai bentuk keberpihakan terhadap daerah kepulauan.
Lebih jauh, ia menilai kehadiran UU Kepulauan menjadi krusial, tidak hanya untuk mengatasi ketimpangan anggaran, tetapi juga sebagai fondasi dalam membangun konsep ekonomi biru yang berkelanjutan. Tanpa kebijakan fiskal yang inklusif terhadap wilayah laut, daerah kepulauan dinilai akan terus tertinggal dan sulit bersaing secara nasional.
Selain itu, tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir juga menjadi persoalan yang tak kunjung selesai. Risal berharap UU Kepulauan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas batas kewenangan antara pusat dan daerah.
“UU Kepulauan tidak boleh hanya bicara soal kedaulatan atau eksploitasi sumber daya. Lebih dari itu, harus ada jaminan keberlanjutan, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat pesisir,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengesahan UU Kepulauan bukan semata agenda otonomi daerah, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Laut bukan pemisah, tapi penghubung dan sumber kemakmuran. Negara harus memastikan bahwa pengelolaan bumi, air, dan udara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, termasuk mereka yang hidup di wilayah kepulauan,” pungkas Risal.
Desakan ini menambah tekanan bagi pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan regulasi yang dinilai menjadi kunci pemerataan pembangunan nasional berbasis kemaritiman.





