BANDA ACEH  INSERTRAKYAT.COM– Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berlanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aula Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Selasa (28/4/2026).

Kritik keras terhadap Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) disampaikan kader Partai Aceh, Juanda Djamal. Ia menilai Ketua TAPA harus bertanggung jawab kepada rakyat Aceh atas tergerusnya anggaran JKA.

Juanda, yang juga dikenal sebagai Ketua Tim Kawal Suara (Saksi) dalam Tim Pemenangan Gubernur Aceh Mualem–Dek Fadh, berpandangan bahwa JKA merupakan substansi utama dalam visi-misi Mualem dan telah termuat dalam RPJMA. Karena itu, kebijakan yang menyangkut program kesehatan masyarakat harus dibahas secara matang sebelum ditetapkan.

Ia juga mengingatkan bahwa secara historis, sebelum penandatanganan MoU Helsinki, para pemimpin revolusi Aceh bersama tokoh lainnya telah bertemu di Swedia pada 2005. Salah satu rekomendasi penting saat itu adalah penerapan kesehatan gratis dan pendidikan gratis.

“Jangan lupakan sejarah, kita lanjutkan perjuangan Aceh,”Juanda mengingatkan

“Dari sana sudah jelas bahwa semangat para pemimpin Aceh menegaskan kesehatan dan pendidikan gratis sebagai hak setiap penduduk Aceh. Karena pendidikan dan kesehatan memastikan generasi kedepan Aceh sehat dan pintar

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Jangan Sembunyi, Sengketa Lahan di Desa Sendana Memanas

Makanya hal ini tegas diatur dalam konstitusi kita saat ini uu no.11/2006,” ujarnya.

Menurut Juanda, UUPA dan Qanun JKA sejalan, termasuk dalam Pasal 5 yang menegaskan asas non-diskriminasi. Namun, kehadiran Pergub Nomor 2 Tahun 2026 justru dinilai membuat masyarakat dipilah-pilah.

“Ada fakir miskin, ada orang kaya, lalu orang kaya dikeluarkan, orang kaya yang tidak sakit dikeluarkan. Ini sudah diskriminatif. Pergub JKA Nomor 2 Tahun ??2026 bertentangan dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2010 dan UUPA,” kata Juanda.

“Jaminan kesehatan bagi setiap penduduk Aceh adalah wajib. Tidak ada istilah untung atau rugi, karena kesehatan dan pendidikan adalah hak dasar rakyat dan kapital membangun peradaban masa depan Aceh” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kewajiban Pemerintah Aceh dalam memberikan layanan kesehatan kini justru bertentangan dengan qanun dan UUPA.

“Jika memang skema perubahan JKA tetap dipaksakan untuk dijalankan, revisi dulu qanunnya, namun sebagai kader PA saya sarankan stop karena dapat berdampak besar bagi partai Aceh kedepan” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juanda merekomendasikan agar Pergub JKA Tahun 2026 tidak dijalankan dan dicabut, dengan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan. Ia mengingatkan, jika kebijakan itu dipaksakan mulai Mei, dampak politik bagi Partai Aceh akan sangat buruk.

“Masyarakat akan mengingat bahwa pada masa Partai Aceh memimpin, pembatasan layanan kesehatan mulai diterapkan. Ini akan menjadi catatan kelam dalam sejarah politik Aceh,” katanya.

“Sebagai kader PA, saya wajib memastikan dampak pemberlakuan pergub ini. Jika lebih banyak mudarat bagi partai dan masyarakat, maka wajib kita tolak demi menyelamatkan Mualem sebagai Gubernur Aceh agar mendapat informasi yang utuh,” sambung mantan anggota DPRK Aceh Besar dari Fraksi PA itu.

Ia juga menegaskan bahwa isi Pergub tersebut telah melampaui qanun. Juanda menilai ada kecenderungan kebijakan ini digunakan untuk menutupi kesalahan yang telah terjadi, dengan menjadikan qanun sebagai “exit strategy”. Ia juga mencurigai indikasi mulai masuknya anasir-anasir jahat permainan oknum birokrat yang mencoba memperkuat kebijakan tersebut dengan alasan fiskal.

BACA JUGA :  Juanda Djamal; Momentum Reformasi birokrasi Pemerintah Aceh

Menurutnya, alasan fiskal tidak masuk akal karena anggaran Aceh dinilai masih cukup untuk membiayai JKA bagi seluruh masyarakat.

“Dalam SIPD sudah dianggarkan Rp549 miliar. Setelah proses fasilitasi, katanya tersisa Rp114 miliar. Kenapa bisa begitu? Ke mana Rp435 miliar itu? Di terminal mana hilangnya?” tanya Juanda.

Ia mempertanyakan apakah kondisi ini murni akibat mismanajemen perencanaan anggaran atau adanya praktik politik anggaran. Dalam RDP sebelumnya, Plt. Kadis Kesehatan mengungkapkan bahwa penetapan anggaran JKA telah berubah hingga sekitar sebelas kali.

“Perubahan seperti itu tidak boleh terjadi, karena anggaran yang sudah disepakati tidak semestinya diubah-ubah,” ujarnya.

Juanda pun menyarankan agar Ketua TAPA belajar dari para Sekda senior jika memang terjadi kelemahan dalam perencanaan anggaran.

Atas persoalan tersebut, ia menegaskan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang juga Sekda Aceh harus bertanggung jawab.

“Kalau alasan yang dipakai fiskal, maka TAPA wajib menjelaskan ke mana anggaran JKA itu hilang dan mengembalikannya, karena itu hak rakyat Aceh,” tutup Juanda.

Follow ( whatsapp channel)