SINJAI, INSERTRAKYAT.COM, – Realita soal informasi kasus hibah PDAM Sinjai makin hangat di Google, dan menarik perhatian Masyarakat. Sorotan publik juga “mencubit” Kepekaan, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, bagian ini tak kalah penting untuk dicermati. Ditambah Perkembangan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai, mengenai konteks akuntabilitas publik (public accountability) dan supremasi hukum (rule of law).

Selebihnya masyarakat mengaku tak bosan menanti atensi Jaksa Agung, ST Burhanuddin terhadap Kajari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, agar di “kode”. Sehingga tidak terperangkap dalam skrmema “gombalan” oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam kasus tersebut.

“Memang, kita selaku Masyarakat mendorong atensi Jaksa Agung agar tidak ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kasus ini, secara politik hukum,” imbuhnya terenyuh, sambil tidak keberatan diungkapkan identitasnya jika dibutuhkan publik, Sabtu, (4/4).

Skandal yang ditangani Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sinjai tersebut mencakup periode anggaran 2019 hingga 2023, dengan rincian proyek pembangunan jaringan SPAM tahun 2019 dan 2020 serta dana hibah tahun 2023 kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah yang tercatat dalam dokumen resmi.

Baca Juga :  KPK Tanam Budaya Anti korupsi di Kampus Hukum UI 

Berdasarkan penelusuran informasi yang juga ramai di Google, fakta penyidikan menunjukkan bahwa proyek SPAM tahun 2019 bernilai sekitar Rp10 miliar, tahun 2020 sekitar Rp9,6 miliar, serta dana hibah tahun 2023 sebesar Rp2,3 miliar, dan juga seluruh rangkaian tersebut telah dirilis oleh Kejari Sinjai sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

“Saat ini 25 saksi telah dimintai keterangan,” ujar pihak Pidsus Kejari Sinjai dalam keterangan singkat yang sebelumnya dihimpun, menunjukkan bahwa proses pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap dalam rangka pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan.

Baca Juga :  Pemprov Riau Klarifikasi: Gubernur Abdul Wahid Tak Ditangkap KPK, Hanya Dimintai Keterangan

Dalam kutipan dokumen resmi, dasar hukum penanganan perkara merujuk pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang digunakan sebagai landasan dalam pembuktian dugaan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, hasil audit BPK dalam LHP 2024 menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara, dimana ditemukan oleh BPK adanya ketidaksesuaian pengelolaan hibah sebesar Rp2,3 miliar tahun 2023, yang tidak mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. PDAM sebagai BUMD seharusnya menerima penyertaan modal, bukan dalam bentuk hibah.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan yang juga tercatat dalam pemberitaan pers minta online Google, tim Pidsus telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD seperti Bappeda, BKAD, Dinas PU-PR, dan kantor PDAM, serta menyita dokumen dan perangkat elektronik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  NAK, CINTAI BUKU SEPERTI AKU MENCINTAIMU

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya menyampaikan agar jajaran kejaksaan di daerah menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penanganan perkara dengan nilai besar yang berdampak luas terhadap keuangan negara. Hal tersebut disampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI secara terpusat pada awal berkantor pasca libur lebaran, seperti diberitakan Insert Rakyat sebelumnya.

Mengenai, Perkembangan kasus dana Hibah PDAM Sinjai yang terus muncul di Google membuat perhatian publik tertuju pada proses penyidikan yang berjalan di Kejari Sinjai, seiring dengan rangkaian fakta yang telah disampaikan kejari melalui rilis resmi dan bocornya daftar nama pihak terperiksa  dalam perkara hibah PDAM tersebut oleh Kajari Sinjai. Meski begitu, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, untuk semua pihak yang diperiksa berstatus sebagai saksi.

(Mif/Sup/zam).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION