BESARNYA nilai anggaran negara beririsan dengan tiga kasus dugaan korupsi yang masih diproses Tipikor Polres Sinjai dan Pidsus Kejari Sinjai. Nilai anggaran dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp40 miliar. Besaran nilai itu menjadi perhatian dalam proses penanganan hukum yang bertujuan mengungkap fakta dan memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah perkara yang ditangani penyidik Polres Sinjai dan Kejari Sinjai. Informasi mengenai rencana ekspose bersama pihak terkait juga beredar di tengah masyarakat. Namun, hasil pemeriksaan dan langkah berikutnya masih menunggu penyampaian resmi dari pihak terkait seperti polres.
Masyarakat masih menunggu perkembangan terbaru terkait tiga perkara tersebut. Sejak awal muncul, kasus itu telah menarik perhatian warga Bumi Panrita Kitta, julukan Kabupaten Sinjai.
Polres Sinjai dan Kejari Sinjai sebelumnya menyampaikan perkembangan awal perkara melalui konferensi pers perdana. Saat itu, kedua institusi menjelaskan langkah penanganan hukum yang telah dilakukannya, baik awal penyelidikan hingga tahap penyidikan.
Setelah penyampaian tersebut, informasi perkembangan perkara belum banyak diketahui masyarakat. Meski demikian, Polres Sinjai dan Kejari Sinjai tetap menjalankan proses penanganan sesuai tugas, kewenangan, dan aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut juga disampaikan kedua institusi saat dikonfirmasi InsertRakyat.com seperti diberitakan sebelumnya.
Diketahui kasus dimaksud adalah kasus Pengadaan mesin absensi, ini berlangsung antara 2019 hingga 2022 menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengadaan Absensi atau Ceklok ini berlangsung pada era Andi Jefrianto Asapa masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, sebelum dilantik menjadi Sekretaris Daerah dan Penjabat Bupati Sinjai pada 2024.
Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengungkapkan bahwa penyelidikan naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan terhadap 291 saksi, termasuk para bendahara sekolah serta Andi Jefrianto Asapa. Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan antara lain penggelembungan harga satuan mesin absensi dari Rp2,7 juta menjadi Rp4,5 juta per unit.
Selain itu, diungkapkan dalam konfrensi pers bahwa pihak sekolah diwajibkan membayar biaya layanan aplikasi sebesar Rp250 ribu per bulan tanpa kontrak resmi sejak 2020–2021. Parahnya lagi, pengadaan tersebut tidak melalui platform SIPLah sebagaimana diatur dalam Permendikbud.
Hasil ekspos Polres Sinjai bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel menguatkan indikasi adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara sebesar Rp720.254.528.
Sementara konfirmasi pada Kasat Reskrim, Iptu Adi Asrul justru menyatakan bahwa pihak menunggu hasil perhitungan atau audit BPK. Iptu Adi Asrul menggantikan Andi Rahmatullah menjabat Kasat Reskrim Polres Sinjai saat ini.
Lebih lanjut diketahui terkait dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai. Andi Jefri juga tercatat sebagai saksi dalam salah satu pemeriksaan setelah kasus naik ke tahapan penyidikan.
Ada dua kasus raksasa yang bergulir di meja penyidikan Kejari Sinjai. Masing-masing Skandal hibah Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu meliputi periode 2019–2023 dengan total nilai kurang lebih Rp 22 Miliar Rupiah. Dan Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat (Incinerator) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menelan anggaran lebih dari Rp21 miliar. Tiga kasus, baik yang ditangani Polres dan Kejari hingga saat ini (3/8/2026) belum tuntas.
Baca Juga : Skandal Hibah PDAM Sinjai Sarat Intervensi Pihak Luar
(*).
























