JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Sejumlah pemuda dan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Gerakan Aktivis Nusantara berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri. Mereka mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap Polres Sinjai.
Lebih jelasnya, aksi tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi atau ceklok pada satuan pendidikan SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai.
Demonstrasi itu disebut sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan perkara yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sinjai sejak 2024 lalu, sehingga memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah saksi telah diperiksa. Ia juga beralasan bahwa pihaknya menunggu hasil audit BPK. Meskipun sebelumnya Polres Sinjai telah mengungkap ke permukaan publik melalui konferensi pers di Mapolres Sinjai pada 2025 lalu, bahwa potensi kerugian negara dalam kasus tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
Para aktivis menilai penanganan perkara oleh Tipidkor Polres Sinjai berlangsung terlalu lama tanpa kepastian hukum. Menurut mereka, apabila dugaan tindak pidana tidak dapat dibuktikan, maka perkara seharusnya dihentikan melalui mekanisme SP3. Sebaliknya, jika ditemukan adanya kerugian negara, maka aparat penegak hukum diminta segera menetapkan tersangka.
“Kasus ini sudah terlalu lama bergulir tanpa kepastian hukum. Karena itu kami mendorong Mabes Polri untuk mengambil langkah tegas agar penanganannya tidak terus berlarut,” ujar Ketua Umum Perhimpunan Gerakan Aktivis Nusantara berinisial S, kepada media di Jakarta, Selasa (19/5).
Berdasarkan informasi [konferensi pers-2025], penyidik Tipidkor Polres Sinjai telah memeriksa lebih dari 200 saksi. Mereka (saksi,-red) terdiri dari pihak sekolah SD dan SMP, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan mesin absensi yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada periode 2019 hingga 2022. Dalam proses pengadaannya, diduga terjadi mark-up harga serta pembelian yang tidak melalui sistem resmi SIPLAH.
Pihak kepolisian sebelumnya mengungkap adanya selisih harga dalam pengadaan mesin absensi. Harga pasar mesin tersebut disebut berkisar Rp2,7 juta per unit, namun dibeli sekolah dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran dalam layanan penggunaan mesin absensi. Sekolah disebut diarahkan menggunakan layanan berbayar “pro” dengan pungutan Rp250 ribu per bulan tanpa dasar perjanjian resmi.
Berdasarkan hasil ekspos perkara bersama BPK RI yang telah dilakukan sebanyak dua kali, disebut terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp720.254.528.
Sebelumnya, Advokat sekaligus Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UMI, Syahrul Gunawan, menilai lambannya penanganan perkara dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Publik tidak menuntut kriminalisasi, tetapi kepastian hukum. Jika alat bukti tidak cukup, hentikan melalui mekanisme hukum yang sah. Namun jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan,” tegas Syahrul.
Sebelumnya, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam KMPI Sulsel juga beberapa kali menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sulsel terkait perkara tersebut.
Kendati rencana aksi Perhimpunan Gerakan Aktivis Nusantara yang dipusatkan di Mabes Polri dalam waktu dekat, disebut sebagai lanjutan dari rangkaian demonstrasi yang telah dilakukan sahabat Aktivis di tingkat daerah. “Intinya kita kawal kasus ini sampai tuntas” kunci S.
(Tim Insertrakyat.com).








