JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Pimpinan Pengadilan (PRISMA) Gelombang I pada 18 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto. Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah pejabat KPK, di antaranya Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono, serta Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Pelatihan gelombang pertama ini diikuti oleh 39 hakim yang menjabat sebagai pimpinan pengadilan dari empat lingkungan peradilan. Peserta terdiri atas 19 hakim peradilan umum, 17 hakim peradilan agama, 1 hakim peradilan militer, dan 2 hakim peradilan tata usaha negara.
Program PRISMA merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah ditandatangani antara BSDK Mahkamah Agung dan KPK. Program ini bertujuan memperkuat pendidikan antikorupsi serta membangun budaya integritas di lingkungan badan peradilan melalui pembinaan terhadap para pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia.
Kepala BSDK Mahkamah Agung, Syamsul Arief, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan kurikulum dan modul pelatihan dilakukan bersama KPK selama hampir satu tahun. Menurutnya, pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman mengenai integritas dan antikorupsi, sekaligus membangun kepemimpinan yang beretika di lingkungan peradilan.
“Pelatihan penguatan integritas dan antikorupsi bagi pimpinan pengadilan telah dapat kita selenggarakan dan insya Allah tahun ini akan menyasar 200 pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia,” ujar Syamsul Arief.
Ia juga menambahkan bahwa program PRISMA ditargetkan berlangsung dalam lima gelombang sepanjang tahun ini.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama lembaga peradilan. Menurutnya, pimpinan pengadilan memiliki tanggung jawab besar sebagai teladan moral sekaligus penggerak budaya kerja yang bersih di lingkungan satuan kerja masing-masing.
Dwiarso Budi Santiarto juga menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran integritas.
“Tidak ada kompromi. Tidak ada pembenaran. Tidak ada ruang abu-abu terhadap pelanggaran integritas,” tegas Dwiarso di hadapan para peserta pelatihan.
Selain pembelajaran tatap muka bagi para hakim, pelatihan PRISMA juga melibatkan pasangan suami atau istri peserta melalui pembekalan daring terkait manajemen integritas keluarga. Langkah tersebut diambil karena keluarga dinilai memiliki peran penting dalam membangun ketahanan moral aparatur peradilan.
Supriadi Buraerah Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA-INSERTRAKYAT.COM).








