SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Deklarasi Zero Narkoba Rutan Sinjai dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai, Senin (20/04), melalui apel bersama, pembacaan ikrar, serta penandatanganan komitmen seluruh pegawai untuk mencegah peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam rutan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sinjai dan diikuti oleh pejabat struktural serta seluruh staf. Apel berlangsung tertib sebagai bentuk penguatan pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam rangkaian kegiatan, seluruh peserta membaca ikrar Zero Narkoba dan handphone secara bersama. Ikrar ini berisi pernyataan sikap untuk menolak, mencegah, serta menindak setiap pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba dan alat komunikasi ilegal.

BACA JUGA :  Warga Kabupaten Barru Surati Presiden Prabowo, Minta Tambang Ilegal Disetop

Penandatanganan komitmen bersama juga dilakukan oleh seluruh pegawai. Hal ini menjadi bentuk keseriusan dalam menjaga integritas serta memastikan setiap aturan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, menyampaikan bahwa komitmen tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran tanpa pengecualian.

“Deklarasi ini adalah komitmen kita bersama. Tidak ada toleransi terhadap narkoba dan handphone ilegal di dalam Rutan Sinjai,” ujar Darman Syah.

BACA JUGA :  Pemasyarakatan Kemarin, Hari Ini, dan Nanti

Ia juga menyebut bahwa integritas petugas menjadi dasar utama dalam menjaga kepercayaan terhadap institusi. Setiap pegawai diminta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta tidak melanggar aturan.

Deklarasi Zero Narkoba Rutan Sinjai diharapkan berdampak pada peningkatan disiplin kerja serta pengawasan yang lebih ketat di dalam rutan. Kondisi ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Upaya ini sejalan dengan program nasional dalam menekan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan. Lingkungan rutan yang bersih dari pelanggaran menjadi tujuan yang terus dijaga oleh seluruh jajaran.

BACA JUGA :  Pemerintah Indonesia Akan Terapkan WFA, WFH COVID-19 Referensi ASN Hadapi Dinamika Global - BBM!

Zero Narkoba merupakan kondisi di mana tidak ada peredaran, penyalahgunaan, maupun kepemilikan narkotika di dalam rutan. Program ini mengharuskan seluruh petugas aktif melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta penindakan terhadap setiap indikasi pelanggaran.

Sementara itu, handphone ilegal adalah alat komunikasi yang tidak diizinkan berada di dalam rutan karena berpotensi digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Penggunaan handphone tanpa izin dapat membuka akses komunikasi yang tidak terkontrol dan berisiko terhadap keamanan.(rls).

 

Editor : Supriadi Buraerah

Follow Berita Insert Rakyat di whatsapp channel