JAKARTA,  INSERTRAKYAT.COM  — Kejaksaan Agung resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 16 April 2026, setelah ditemukan bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

Dalam keterangan resmi bernomor PR – 125/024/K.3/Kph.3/04/2026, Kejagung menyebut bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari permasalahan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI. Karena keberatan atas kewajiban pembayaran tersebut, pemilik PT TSHI berinisial LD mencari jalan keluar dan kemudian bertemu dengan HS.

BACA JUGA :  Polres Gowa Tetapkan Tersangka Kasus PTSL, Kerugian Warga Capai Rp307 Juta

Saat itu, HS yang menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 diduga bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Dalam proses tersebut, HS diduga mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinyatakan keliru. Ombudsman kemudian mengeluarkan koreksi yang memungkinkan perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Selanjutnya, pada April 2025, terjadi pertemuan antara HS dengan pihak terkait dari PT TSHI di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan itu, diduga terdapat kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS untuk menemukan celah kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP IPPKH.

BACA JUGA :  Soal 4 Kasus Termasuk Ceklok, KMPI Tunggu Tanggal 25 Demo di Mapolres Sinjai

Setelah proses pemeriksaan selesai, HS diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak PT TSHI, sekaligus memberikan sinyal bahwa hasil akhir akan menguntungkan perusahaan tersebut.

 

Tersangka dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

– Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (primair)
– Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor (subsidiar)
– Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor (lebih subsidiar)
– Serta Pasal 606 ayat (2) KUHP Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor

BACA JUGA :  Kerja Sama Dengan Pidsus, Intel Jaksa Bedah Tikus Siskeudes: Temukan Korupsi APBDes Rp 2,6 Miliar

 

Terhadap tersangka HS, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

(Mift/Zam/Editor).Follow berita Insert Rakyat di whatsapp channel

💬 Laporkan ke Redaksi