JAKARTA, INSERTRAKYAT.com –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong penguatan kapasitas dan dukungan terhadap kepala daerah agar mampu menjalankan pemerintahan secara optimal. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

 

Kepala daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan desentralisasi pemerintahan. Selain memberikan pelayanan publik, mereka dituntut mencapai berbagai target pembangunan daerah.

 

Mendagri menyebut sejumlah indikator yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Di antaranya penurunan kemiskinan, pengendalian stunting, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, dan pengendalian inflasi.

Baca Juga :  Mendagri Dorong Pemda Segera Perbaiki Fasilitas Publik yang Rusak

 

Menurut Tito, kompleksitas tugas kepala daerah membutuhkan dukungan instrumen yang memadai. Dukungan tersebut diperlukan agar kepala daerah mampu mengelola kewenangan pemerintahan secara efektif.

 

“Kami menganggap bahwa para teman-teman kepala daerah ini memang harus diberikan instrumen untuk memperkuat mereka mampu melaksanakan semua beban kerja,” ujar Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

 

Salah satu dukungan yang dibahas adalah aspek keuangan kepala daerah. Mendagri menyampaikan regulasi terkait kedudukan keuangan kepala daerah yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dapat dikaji sesuai perkembangan kondisi saat ini.

 

Namun, penyesuaian tersebut harus tetap mempertimbangkan capaian kinerja pemerintah daerah. Pemerintah juga mendorong kepala daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi pelayanan tanpa membebani masyarakat.

Baca Juga :  Jalan Bareng 12.700 Jiwa Sehat, Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D, Ulas Inti Sejarah Berdirinya Kemendagri

 

Mendagri memastikan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terus dilakukan untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan kapasitas fiskal. Pemerintah juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk merumahkan atau memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Forum itu turut dihadiri Bupati Lahat sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi bersama jajaran pengurus APKASI.

.

Penulis : Agy

Editor : Zamroni