LAMPUNG TENGAH, INSERTRAKYAT.com — Eks Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah berinisial DA kabarnya telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp2,6 miliar.

Pemeriksaan terhadap DA menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penyaluran dana hibah pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan informasi dihimpun, DA telah hadir di Kantor Kejari Lampung Tengah pada Jumat (18/9/2026) untuk memberikan keterangan kepada tim bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Pemeriksaan tersebut disebut akan dilanjutkan pada Senin (21/9/2026) oleh Kejari Lampung Tengah.

Penanganan laporan ini sebelumnya telah bergulir sejak DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendaftarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 24 November 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana hibah Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang disebut bernilai lebih dari Rp2,6 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Pada April 2026, Kejari Lampung Tengah menyatakan laporan dugaan korupsi dana hibah tersebut telah dilimpahkan dari bidang Intelijen kepada bidang Pidsus dan masih dalam proses penanganan.

Perkembangan itu kemudian kembali mendapat perhatian setelah Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji menyampaikan desakan agar laporan tersebut ditindaklanjuti. Pernyataan itu disampaikan pada 18 Agustus 2026, setelah pergantian pimpinan Kejati Lampung.

Seno menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah pada Bagian Kesra dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar.

Menurut Seno, pihaknya sebelumnya telah memenuhi permintaan klarifikasi sebagai pelapor dan menyerahkan sejumlah data pendukung kepada Kejari Lampung Tengah.

KAMPUD juga menyampaikan dugaan bahwa sebagian dana hibah tidak digunakan sesuai proposal atau berkaitan dengan kegiatan yang disebut fiktif. Organisasi tersebut mengaitkan dugaan itu dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Lengkapnya pada 18 Agustus 2026, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Okky Desvian, S.H., menyatakan laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

 

(InsertRakyat.com- Bersambung Sampai Tuntas).