JAKARTA —Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK secara resmi telah menghibahkan dua bidang tanah beserta bangunan senilai Rp9,65 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. “Pemprov DKI akan memanfaatkan aset di Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai pos pemadam kebakaran,” kata Jubir Kepada InsertRakyat.com Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, penyerahan aset rampasan koruptor itu berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta pada 20 Oktober 2026. Hibah tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dan menjadi bagian dari pengelolaan barang rampasan negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, hibah merupakan salah satu mekanisme pengelolaan barang rampasan negara melalui instansi pemerintah.
“Kebijakan ini sama dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Fitroh berharap Pemprov DKI Jakarta mengelola aset tersebut secara optimal. Ia juga mengingatkan bahwa properti yang diserahkan berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sehingga pemanfaatannya perlu mencerminkan manfaat penegakan hukum bagi masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, aset di Kemayoran akan digunakan untuk mendukung layanan pemadam kebakaran.
“Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut,” kata Pramono.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menerangkan, hibah menjadi salah satu alternatif penyelesaian barang rampasan negara yang tidak laku dilelang.
“Pada umumnya barang rampasan negara diselesaikan melalui lelang. Namun, pemerintah turut menyediakan mekanisme penyelesaian lain terhadap barang tidak laku lelang, salah satunya hibah seperti hari ini,” terangnya.
Kedua aset tersebut memiliki nilai keseluruhan Rp9.653.352.000. Aset pertama berupa tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi di Jalan H. Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, senilai Rp4.296.011.000. Properti ini berasal dari perkara suap SKK Migas yang melibatkan terpidana Deviandri.
Aset kedua berupa tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi di Jalan Bendungan Jago, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, senilai Rp5.357.341.000. Aset ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dengan terpidana Mochtar Effendi.
Perjalanan Kasus Akil Mochtar hingga Hukuman Seumur Hidup
Perkara yang menjerat Akil Mochtar menjadi salah satu kasus korupsi yang mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi. Saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil terseret perkara penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan tindak pidana pencucian uang.
Akil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 2 Oktober 2013. Penyidikan kemudian mengungkap rangkaian perkara yang berkaitan dengan pengurusan sengketa sejumlah pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Dilansir InsertRakyat.com (21/10/2026) dari “ANTARA” Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Akil pada 30 Juni 2014. Putusan tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah dalam pengurusan sengketa pilkada serta tindak pidana pencucian uang. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Akil telah merusak wibawa Mahkamah Konstitusi dan memperberat upaya pemulihan kepercayaan masyarakat.
Akil kemudian mengajukan upaya hukum. Pada 23 Februari 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya sehingga hukuman penjara seumur hidup tetap berlaku. Mahkamah Agung juga rupanya kala itu (tidak) mengabulkan permintaan jaksa untuk menambahkan denda Rp10 miliar dalam kasus raksasa tersebut.
(Tim InsertRakyat.com).Terus ikuti berita dan informasi terbaru bersama InsertRakyat.com.































































