SINJAI, InsertRakyat.com — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai, Darmansyah, memastikan HA, tersangka dugaan korupsi kas BRI Unit Sangiasseri senilai Rp3,25 miliar, telah diterima di Rutan Sinjai pada Selasa, 20 Oktober 2026. HA tiba sekitar pukul 18.10 Wita dengan diantar pihak Kejaksaan Negeri Sinjai dan kini menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Darmansyah mengatakan, HA untuk sementara ditempatkan di kamar Mapenaling. Selama menjalani masa pengenalan lingkungan tersebut, tersangka belum dapat menerima kunjungan keluarga.
“Betul, tahanan HA resmi diterima hari ini di Rutan Sinjai. Yang bersangkutan tiba diantar pihak kejaksaan sekitar pukul 18.10 Wita,” kata Darmansyah saat dikonfirmasi oleh InsertRakyat.com, pada Selasa malam pukul 20.58 WITA.

Darmansyah menjelaskan, HA masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Sinjai untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Penempatan di Mapenaling menjadi bagian dari proses penerimaan tahanan baru di lingkungan rutan.
Ketentuan kunjungan di Rutan Sinjai secara umum berlaku Senin hingga Rabu untuk narapidana, sedangkan Kamis dan Jumat diperuntukkan bagi tahanan. Kunjungan tahanan juga harus mendapatkan izin dari pihak yang melakukan penahanan.
Khusus HA, kunjungan (keluarganya) belum dapat dilakukan selama ia masih menjalani masa pengenalan lingkungan. Darmansyah belum merinci kapan keluarga dapat mulai mengunjunginya.
Kejaksaan Negeri Sinjai mengumumkan penahanan HA pada Selasa, 20 Oktober 2026, dalam perkara dugaan korupsi kas BRI Unit Sangiasseri senilai Rp3,25 miliar. Perkara tersebut masih dalam proses hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada HA harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
(Tim InsertRakyat.com) Baca berita terbaru InsertRakyat.com langsung di WhatsApp. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terpasang di HP, lalu buka Channel InsertRakyat.com dan klik Ikuti.































































