ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM — FAKSI Keadilan Aceh mendesak pemerintah segera mengaudit konsesi perusahaan yang wilayahnya berulang kali terbakar, menindak tegas korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta memastikan pemulihan lingkungan dan ganti rugi bagi masyarakat terdampak.

Direktur FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menyampaikan tuntutan itu dalam pernyataan sikap terkait penanganan karhutla dan kabut asap, Jumat (17/10/2026).

Menurut Ronny, pemerintah perlu mengevaluasi izin perusahaan yang konsesinya berulang kali mengalami kebakaran. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, kesengajaan, atau kelalaian yang terbukti secara hukum, sanksi harus dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku.

Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri tanggung jawab perusahaan, termasuk pengurus atau pihak yang mengendalikannya, apabila bukti memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Perusahaan yang terbukti bersalah wajib memulihkan lingkungan dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

Baca Juga :  Tak Sudi Masyarakat Disenggol Berita Hoaks, Ini Yang Dilakukan Polisi di Sulawesi Selatan

“Bencana asap berdampak pada kesehatan, pendidikan, mata pencaharian, dan aktivitas ekonomi warga. Pemerintah perlu tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum,” kata Ronny.

Audit Konsesi dan Penegakan Hukum Harus Transparan

Ronny menilai setiap kasus kebakaran harus diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab. Jika kebakaran terbukti terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian perusahaan, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan berbasis bukti.

Baca Juga :  Catatan Tentang 30 Hari Muslim Ayub Melihat Dampak Bencana Banjir Provinsi Aceh

FAKSI juga meminta aturan diterapkan secara setara terhadap masyarakat maupun perusahaan pengelola konsesi berskala luas.

“Ketegasan pemerintah perlu diterapkan kepada semua pihak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Untuk menjaga akuntabilitas, aparat diminta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Ronny mengingatkan, kebakaran yang berdampak lintas wilayah juga berpotensi menimbulkan persoalan hubungan antarnegara.

Ia menegaskan, asal kepemilikan modal tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan penegakan hukum. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan.

Pemulihan Lingkungan dan Perlindungan Masyarakat Terdampak

Baca Juga :  IEOA Buka Rahasia Besar Terkait PT Daka Group di Sektor Tambang

Ronny menyebut kabut asap dapat mengganggu proses belajar anak-anak, meningkatkan risiko gangguan pernapasan, serta menghambat aktivitas nelayan dan petani. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari audit konsesi dan pemeriksaan penyebab kebakaran, penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, pemulihan lingkungan, hingga perlindungan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

“Pemerintah perlu memastikan masyarakat terlindungi dan pihak yang terbukti bertanggung jawab menjalani proses hukum,” pungkasnya.

Penulis: Ronny H Direktur FAKSI Keadilan Aceh — Front Aksi dan Kajian Sosial untuk Keadilan

Pewarta: Muhammad Iqbal

Editor : Redaksi

FAKTA BICARA • RAKYAT MENILAI Kategori