BALI, INSERTRAKYAT.COM — Harmonisasi regulasi daerah menghadapi persoalan mendasar dalam tata kelola pembentukan hukum di Indonesia. Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 mencatat baru 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah (ranperda) yang selaras dengan prioritas nasional. Temuan ini menempatkan kualitas perencanaan regulasi sebagai salah satu titik krusial dalam upaya memperkuat kepastian hukum.
Angka tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10/2026). Forum yang mempertemukan unsur pemerintah, praktisi hukum, dan dunia usaha itu membahas pentingnya pembenahan regulasi untuk mengurangi ketidakpastian hukum, bukan sekadar membatasi jumlah peraturan.
“Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit,” kata Bima.
Menurut dia, persoalan mendasar dalam sistem regulasi. Jumlah peraturan bukan satu-satunya faktor yang menentukan kepastian hukum. Ketidakselarasan norma, ketidakjelasan kewenangan, tumpang tindih pengaturan, dan inkonsistensi pelaksanaan juga dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun hubungan antara negara dan masyarakat.
Namun, angka 37,6 persen perlu dibaca sesuai cakupan indikatornya. Data Kemendagri tersebut mengukur keselarasan judul ranperda dengan prioritas nasional, bukan hasil audit menyeluruh terhadap legalitas, kualitas substansi, atau dampak seluruh rancangan peraturan daerah. Karena itu, angka tersebut menjadi indikator evaluasi perencanaan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh ranperda yang belum tercatat selaras otomatis bermasalah secara hukum.
Persoalan berikutnya terletak pada kemampuan pemerintah memastikan bahwa setiap rancangan memiliki dasar kewenangan yang sah, tujuan pengaturan yang terukur, serta hubungan yang konsisten dengan sistem hukum nasional. Pada saat bersamaan, harmonisasi harus tetap mengakomodasi kebutuhan spesifik daerah sepanjang berada dalam batas kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Defisit Perencanaan dan Risiko Ketidakpastian Hukum
Bima menegaskan bahwa kualitas produk hukum daerah sangat ditentukan oleh tahap awal pembentukan peraturan. Menurut dia, ketika ruang koreksi pada tahap akhir semakin terbatas, kelemahan yang muncul sejak perencanaan dan penyusunan berpotensi terbawa hingga peraturan ditetapkan.
“Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan,” ujarnya.
Dalam ilmu perundang-undangan, perencanaan regulasi berfungsi menguji kebutuhan pengaturan sebelum kewenangan negara dituangkan ke dalam norma yang mengikat. Tahap ini semestinya menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: persoalan apa yang hendak diselesaikan, siapa yang berwenang mengaturnya, apakah peraturan daerah merupakan instrumen yang tepat, serta bagaimana konsekuensinya terhadap masyarakat, administrasi pemerintahan, dan kegiatan ekonomi.
Ketidakmampuan menjawab pertanyaan tersebut dapat meningkatkan risiko regulatory failure, yakni kegagalan desain atau pelaksanaan regulasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Konsep ini tidak berarti setiap ketidaksesuaian judul ranperda dengan prioritas nasional merupakan kegagalan regulasi. Istilah tersebut menjelaskan risiko yang muncul ketika pembentukan aturan tidak didukung diagnosis masalah, analisis kewenangan, dan evaluasi konsekuensi yang memadai.
Dari perspektif hukum, pembentukan peraturan juga menuntut konsistensi vertikal dan horizontal. Konsistensi vertikal mengharuskan peraturan sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi. Sementara itu, konsistensi horizontal diperlukan agar peraturan yang mengatur bidang terkait tidak menciptakan pertentangan norma yang menghambat pelaksanaan hukum.
Meski demikian, harmonisasi tidak dapat dimaknai sebagai penyeragaman seluruh kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan mengatur urusan pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Keselarasan dengan prioritas nasional perlu dinilai bersama dasar kewenangan, kebutuhan masyarakat setempat, dan ruang diskresi yang sah.
Pada dasarnya, persoalan yang perlu dievaluasi bukan semata-mata selisih angka dalam Propemperda 2026. Hal yang lebih mendasar ialah kemampuan mekanisme perencanaan mencegah konflik norma, memastikan ketepatan materi muatan, dan menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan tanpa membebani masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan dengan prosedur yang tidak diperlukan.
Empat Langkah Kemendagri dan Ujian Implementasi
Untuk memperkuat harmonisasi, Kemendagri menyiapkan empat langkah strategis, yakni menguji dampak rancangan regulasi pusat terhadap daerah, memperkuat pembinaan sektoral dalam penyusunan perda, mengintegrasikan sistem e-Perda dengan e-Harmonisasi milik Kementerian Hukum, serta memperkuat pembinaan secara berjenjang.
Uji dampak kedaerahan diperlukan agar rancangan kebijakan pusat tidak hanya dinilai berdasarkan tujuan nasional, tetapi juga berdasarkan konsekuensinya terhadap pembagian kewenangan, kebutuhan anggaran, kapasitas aparatur, dan kesiapan pelaksanaan di daerah. Kebijakan yang memiliki tujuan baik secara konseptual tetap berpotensi menimbulkan persoalan apabila biaya kepatuhan, kebutuhan sumber daya, dan hambatan implementasinya tidak diperhitungkan sejak awal.
Pembinaan sektoral juga berperan penting dalam mencegah kekeliruan materi muatan. Pemerintah daerah memerlukan kejelasan mengenai batas kewenangan dan ruang pengaturan, terutama pada sektor yang melibatkan beberapa kementerian atau berkaitan langsung dengan perizinan dan pelayanan publik.
Adapun integrasi e-Perda dan e-Harmonisasi berpotensi memperkuat keterhubungan dokumen, koordinasi antarlembaga, dan ketertelusuran proses pembentukan peraturan. Namun, digitalisasi administrasi tidak identik dengan harmonisasi substantif. Sistem elektronik dapat membantu memastikan dokumen terhubung dan tahapan kerja terdokumentasi, tetapi penilaian atas legalitas, ketepatan rumusan, serta konsekuensi suatu norma tetap memerlukan analisis hukum yang memadai.
Pembinaan berjenjang pun membutuhkan pembagian tanggung jawab yang tegas. Tanpa standar evaluasi, mekanisme tindak lanjut, dan ukuran keberhasilan, pembinaan berisiko berhenti pada prosedur administratif yang terdokumentasi dengan baik, tetapi belum tentu menghasilkan peningkatan kualitas regulasi.
Karena itu, efektivitas keempat langkah tersebut perlu diukur melalui hasil yang dapat diverifikasi. Indikatornya mencakup penurunan konflik norma, peningkatan transparansi pembentukan peraturan, penyelesaian persoalan hukum sejak tahap perencanaan, serta kemudahan pelaksanaan peraturan setelah ditetapkan.
Hierarki Hukum Bukan Formalitas Administratif
Dalam ilmu perundang-undangan, hierarki peraturan merupakan prinsip fundamental untuk menjaga keteraturan sistem hukum. Peraturan daerah tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah dan selaras dengan ketentuan hukum yang mengikatnya.
Konsekuensinya, harmonisasi tidak cukup dilakukan melalui pencocokan judul atau pemenuhan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan perlu menjangkau dasar hukum pembentukan, kewenangan pembentuk peraturan, ketepatan materi yang diatur, serta kemungkinan pertentangan dengan ketentuan lain.
Prinsip ini juga menuntut ketelitian dalam menafsirkan angka 37,6 persen. Keselarasan judul ranperda dengan prioritas nasional merupakan salah satu indikator perencanaan, sedangkan legalitas dan kualitas substansi memerlukan pengujian tersendiri. Rancangan yang judulnya selaras dengan prioritas nasional tetap dapat memerlukan koreksi apabila dasar kewenangannya tidak memadai atau rumusannya bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Sebaliknya, rancangan yang tidak secara langsung tercermin dalam prioritas nasional belum tentu bermasalah apabila dibentuk dalam ruang kewenangan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat yang sah.
Pembedaan tersebut penting untuk menghindari fallacy of measurement, yaitu kekeliruan metodologis ketika suatu indikator diperlakukan seolah-olah mewakili keseluruhan kualitas yang hendak diukur. Keselarasan judul dapat membantu mengidentifikasi persoalan perencanaan, tetapi tidak dapat menggantikan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.
Atas dasar itu, tindak lanjut Kemendagri perlu menjelaskan bagaimana hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki rancangan, bagaimana persoalan normatif diklasifikasikan, serta bagaimana kualitas peraturan dipantau setelah berlaku. Tanpa mekanisme tersebut, angka evaluasi berisiko berhenti sebagai informasi administratif yang belum menghasilkan koreksi substantif.
Hukum Progresif: Norma Harus Menjawab Persoalan Publik
Persoalan harmonisasi regulasi juga dapat dikaji melalui pemikiran Satjipto Rahardjo, salah satu pemikir hukum Indonesia yang dikenal melalui gagasan hukum progresif. Dalam artikelnya, Hukum Progresif, Kesinambungan, Merobohkan, dan Membangun, yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum Progresif, Volume 2, Nomor 1, April 2006, Satjipto membahas orientasi hukum progresif untuk menerobos kemandekan dan status quo agar hukum tetap berorientasi pada pelayanan terhadap kemanusiaan. Artikel tersebut tersedia melalui jurnal resmi Universitas Diponegoro.
Pemikiran tersebut memberikan kerangka analitis untuk menilai regulasi melampaui keberadaan norma secara formal. Peraturan perlu diuji berdasarkan hubungan antara tujuan pembentukannya dan persoalan yang hendak diselesaikan. Legalitas tetap menjadi prasyarat, tetapi kualitas hukum juga berkaitan dengan kemampuannya memberikan kepastian, mencegah kesewenang-wenangan, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada konteks peraturan daerah, pendekatan ini dapat diterapkan melalui pertanyaan konkret: apakah aturan menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar pembentukannya, apakah kewajiban yang ditetapkan proporsional, apakah prosedurnya dapat dijalankan, dan apakah manfaatnya bagi masyarakat dapat diidentifikasi.
Pemikiran Satjipto tidak secara khusus membahas evaluasi Propemperda 2026. Oleh karena itu, gagasannya digunakan sebagai landasan analitis untuk membaca persoalan regulasi, bukan sebagai dukungan langsung terhadap kebijakan atau pernyataan Kemendagri.
Dari perspektif hukum progresif, reformasi regulasi memerlukan keseimbangan antara kepatuhan prosedural dan orientasi substantif. Peraturan yang dibentuk melalui prosedur formal tetap dapat menghadapi persoalan apabila tujuan pengaturannya tidak jelas atau konsekuensinya tidak sebanding dengan manfaat yang hendak dicapai.
Hukum progresif juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hierarki peraturan. Legalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan perlu dinilai secara bersamaan agar regulasi tidak berhenti sebagai dokumen yang sah secara formal, tetapi mampu menjalankan fungsi hukumnya dalam kehidupan masyarakat.
Kepastian Hukum dan Beban Iklim Usaha
Kepastian regulasi berpengaruh terhadap hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha. Dunia usaha memerlukan aturan yang dapat dipahami, diterapkan secara konsisten, dan tidak berubah secara sewenang-wenang. Kejelasan tersebut membantu pelaku usaha memperkirakan kewajiban, menghitung biaya kepatuhan, dan mengambil keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Regulasi yang tumpang tindih atau memuat prosedur tidak konsisten berpotensi meningkatkan biaya administratif, memperpanjang proses perizinan, dan menimbulkan perbedaan penafsiran. Dalam keadaan tertentu, ketidakpastian semacam itu dapat memengaruhi keputusan investasi. Namun, dampak ekonomi harus dibuktikan melalui substansi peraturan, praktik pelaksanaan, dan data yang relevan. Dampak tersebut tidak dapat diasumsikan terjadi pada setiap ranperda yang belum selaras dengan prioritas nasional.
Kepastian hukum juga berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat. Warga membutuhkan aturan yang jelas ketika mengakses pelayanan publik, memenuhi kewajiban administratif, atau mengajukan keberatan terhadap keputusan pemerintah. Konsistensi norma membantu membatasi ruang penafsiran sewenang-wenang sekaligus memperjelas pertanggungjawaban pejabat.
Karena itu, keberhasilan harmonisasi tidak cukup diukur dari kemudahan berusaha. Kualitas regulasi perlu dinilai berdasarkan legalitas, kejelasan rumusan, keterlaksanaan, proporsionalitas beban, perlindungan hak masyarakat, dan dampaknya terhadap kegiatan ekonomi.
Tantangan lainnya ialah memastikan harmonisasi tidak berubah menjadi sentralisasi terselubung yang mempersempit ruang pengaturan daerah. Kebutuhan lokal harus tetap terakomodasi sepanjang berada dalam batas kewenangan yang sah. Keseragaman yang mengabaikan perbedaan persoalan daerah justru berpotensi melahirkan pengaturan yang kurang tepat sasaran.
Penghargaan Produk Hukum Harus Berbasis Bukti
Dalam forum yang sama, Bima mengemukakan gagasan pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah yang menghasilkan produk hukum berkualitas. Gagasan tersebut dapat dijajaki melalui kerja sama dengan Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) atau Hukumonline. Pernyataan itu masih berupa wacana dan belum menunjukkan adanya program penghargaan yang telah ditetapkan.
Apabila dikembangkan, penghargaan perlu menggunakan indikator yang transparan, objektif, dan dapat diverifikasi. Aspek penilaian dapat mencakup kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, ketepatan kewenangan, kualitas rumusan, partisipasi publik, kemudahan pelaksanaan, serta bukti manfaat setelah peraturan diterapkan.
Evaluasi pascapemberlakuan perlu mendapat perhatian khusus. Regulasi yang tampak baik ketika ditetapkan belum tentu efektif dalam praktik. Penilaian yang hanya mengandalkan kelengkapan dokumen berisiko menghasilkan penghargaan administratif, bukan pengakuan atas kualitas hukum yang terbukti memberikan manfaat.
Penghargaan juga tidak boleh menggantikan pengawasan dan koreksi. Apresiasi dapat menjadi instrumen untuk mendorong inovasi dalam pembentukan peraturan, tetapi kepatuhan terhadap hukum tetap merupakan kewajiban yang melekat pada penyelenggara pemerintahan.
Forum tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, Presiden ICCA Seradesy Sumardy, perwakilan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance, serta praktisi hukum perusahaan.
Angka 37,6 Persen Harus Berujung pada Pembenahan Terukur
Evaluasi Propemperda 2026 menempatkan harmonisasi normatif sebagai agenda penting dalam tata kelola regulasi daerah. Angka 37,6 persen memberikan gambaran mengenai keselarasan perencanaan, tetapi interpretasinya harus tetap berada dalam batas indikator yang digunakan.
Tantangan Kemendagri terletak pada kemampuan menerjemahkan temuan tersebut menjadi pembenahan yang terukur. Langkah itu mencakup penajaman standar evaluasi, penguatan pemeriksaan sejak tahap perencanaan, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta mekanisme koreksi yang benar-benar memperbaiki substansi rancangan.
Ukuran keberhasilan tidak cukup berupa jumlah dokumen yang telah diselaraskan atau sistem elektronik yang telah terintegrasi. Penilaian yang lebih mendasar harus menjawab apakah peraturan memiliki dasar kewenangan yang sah, konsisten dengan norma lain, dapat diterapkan secara efektif, dan menyelesaikan persoalan yang melatarbelakangi pembentukannya.
Kepastian hukum tidak lahir semata-mata dari banyaknya peraturan atau lengkapnya prosedur administratif. Kepastian hukum tumbuh ketika kewenangan dijalankan secara sah, norma dirumuskan secara konsisten, dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, defisit harmonisasi perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas daripada keselarasan judul ranperda dengan prioritas nasional. Persoalan utamanya ialah kapasitas kelembagaan dalam memastikan setiap regulasi memenuhi persyaratan hukum, memiliki tujuan yang jelas, dan layak menjadi dasar tindakan negara.
Pembenahan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola pembentukan peraturan di Indonesia: apakah evaluasi mampu mencegah konflik norma sejak awal, menjaga keseimbangan kewenangan pusat dan daerah, serta menghasilkan aturan yang memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa menambah beban yang tidak diperlukan.
Adapun Referensi akademik, Satjipto Rahardjo, sebagai kerangka analisis hukum. Tidak terdapat klaim bahwa penulis referensi tersebut secara khusus menilai evaluasi Propemperda 2026.
Jurnalis: Rifqi Maulana, S. H
Editor : Supriadi Buraerah
Narahubung : Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan.





























