INSERTRAKYAT.COM — Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bertolak menuju Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/10/2026), untuk menjalankan agenda kedinasan. Di tengah perjalanan kariernya dalam birokrasi pemerintahan, TR tercatat sebagai Role Model dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Agen Perubahan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2026, sebuah penugasan yang berkaitan dengan keteladanan nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK dan penguatan budaya kerja organisasi.
“Benar, ini lagi menuju bandara mau ke Sumut ada (tugas mulia) giat kantor,” ujar TR kepada InsertRakyat.com saat dikonfirmasi mengenai keberangkatannya, Selasa sore.

Informasi tersebut bagian Mandai (agenda) kedinasan yang dijalankannya di Sumatera Utara. Adapun rincian kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta tujuan khusus agenda tersebut belum diuraikan dalam keterangan yang tersedia. Penugasan itu berlangsung ketika TR mengemban tanggung jawab di bidang strategi kebijakan pemerintahan, khususnya kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.
Dalam lampiran keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026, TR tercantum sebagai Role Model dengan jabatan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada BSKDN Kemendagri. Kedudukan tersebut menempatkannya dalam program kelembagaan yang diarahkan untuk memperkuat penerapan nilai dasar ASN, membangun budaya kerja yang profesional, dan mendorong transformasi birokrasi.

Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur tiga unsur dalam program Agen Perubahan Kemendagri, yakni Role Model, Change Leader, dan Change Agent. Ketiganya mempunyai fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam mendorong internalisasi nilai BerAKHLAK dan penguatan Sistem Merit di lingkungan kementerian.





























































