Perjalanan Kedinasan dari Pengembangan Kompetensi hingga Strategi Kebijakan

Penugasan TR Fahsul Falah sebagai Role Model berlangsung dalam perjalanan karier yang mencakup sejumlah unit kerja di lingkungan Kemendagri. Sejak 2018 hingga Oktober 2026, ia mengemban tanggung jawab di bidang pengembangan kompetensi aparatur, dukungan administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan. Setiap penugasan memiliki ruang lingkup tersendiri sesuai tugas dan fungsi organisasi.

Tr Fahsul Falah dalam suatu kegiatan rapat penting bersama sejumlah pejabat publik dalam beberapa waktu lalu (Batik Ungu/dok Puspen Kemendagri).

Pada 2018–2020, TR menjabat Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung. Bidang tersebut berkaitan dengan peningkatan kapasitas aparatur agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Pengembangan kapasitas profesional turut ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia mengikuti pelatihan bagi PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Kegiatan tersebut berada dalam lingkup peningkatan kompetensi aparatur untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang keahlian dan ketentuan yang berlaku.

TR Fahsul Falah Resmi Menjadi Alumni P3N XXVII Lemhannas RI Tahun 2026
TR Fahsul Falah dan Cut Resmiati. (Foto Istimewa).

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga ini mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Cakupan tersebut menempatkan pengembangan sumber daya manusia aparatur sebagai salah satu unsur pendukung peningkatan kapasitas pemerintahan di daerah.