SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Penyuluh peternakan, perkebunan, dan pertanian berkolaborasi mendampingi petani membuat pupuk kompos di Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini memanfaatkan kotoran sapi, kotoran kambing, dan sekam padi sebagai bahan dasar kompos.

Dalam kegiatan tersebut, petugas peternakan Desa Terasa mendampingi penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan petani mempraktikkan pembuatan pupuk kompos. Kolaborasi ini berangkat dari keinginan petani memperoleh pendampingan untuk mengolah bahan yang tersedia di lingkungan sekitar menjadi pupuk.

Baca Juga :  Medco E&P Malaka, IDI, Serta RAPI Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir
Penyuluh dan petani membuat pupuk kompos di Desa Turungan Baji, Sinjai Barat.
Penyuluh peternakan, perkebunan, dan pertanian mendampingi petani membuat pupuk kompos di Desa Turungan Baji, Sinjai Barat, Jumat (16/10/2026).

Petugas peternakan Sinjai Barat, Syamsul, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Menurut dia, bahan dasar yang mudah diperoleh dapat membantu petani mengembangkan pembuatan kompos secara mandiri sekaligus menekan biaya pembelian pupuk.

“Iya, kami bersama penyuluh sangat mendukung petani melakukan pembuatan pupuk kompos ini, apalagi kita lihat bahan dasarnya mudah didapatkan dan bisa menghemat biaya dibanding membeli pupuk kimia,” Syamsul kepada InsertRakyat.com dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pemenang Tarik Tambang di Meja Berwarna Emas Bertepuk Sebelah Tangan
Bahan organik berupa kotoran sapi, kotoran kambing, dan sekam padi untuk pupuk kompos.
Kotoran sapi, kotoran kambing, dan sekam padi dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan pupuk kompos oleh petani di Sinjai Barat.

Syamsul berharap kegiatan tersebut berlanjut secara berkesinambungan dan berkembang dalam skala lebih besar. Dengan pengembangan produksi, pupuk kompos diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tanaman perkebunan petani sekaligus membuka peluang pemasaran.

Upaya tersebut relevan dengan penguatan penyuluhan pertanian yang menjadi perhatian pemerintah pusat. InsertRakyat.com sebelumnya memberitakan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Senin (12/10/2026). Kebijakan itu berkaitan dengan pengelolaan sarana, prasarana, dan tenaga penyuluh pertanian.

Baca Juga :  PT TIMAH Jalankan Program Lingkungan Berkelanjutan di Karimun untuk Ekosistem
Mentan Amran dan Mendagri Tito saat penandatanganan Surat Edaran Bersama mengenai penguatan penyuluhan pertanian di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Mentan Amran dan Mendagri Tito saat acara penandatanganan Surat Edaran Bersama mengenai penguatan penyuluhan pertanian di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan dukungan anggaran untuk operasional Balai Penyuluh Pertanian (BPP), termasuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Transfer ke Daerah (TKD), atau mekanisme lain sesuai ketentuan.

Petugas peternakan dan penyuluh pertanian mendampingi petani dalam praktik pengolahan bahan organik menjadi pupuk kompos di Desa Turungan Baji.
Petugas peternakan dan penyuluh pertanian mendampingi petani dalam praktik pengolahan bahan organik menjadi pupuk kompos di Desa Turungan Baji.

Di Desa Turungan Baji, pendampingan langsung menjadi bagian dari upaya meningkatkan keterampilan petani dalam memanfaatkan bahan organik. Syamsul berharap produksi kompos dapat terus berkembang sehingga selain memenuhi kebutuhan pertanian setempat, hasilnya juga berpeluang dipasarkan.

Editor: Supriadi supriadi

FAKTA BICARA • RAKYAT MENILAI Kategori