Role Model berfungsi sebagai teladan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK sekaligus sponsor dan pengarah transformasi budaya kerja. Tanggung jawabnya mencakup penguatan integritas dan profesionalisme, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengawasan penerapan budaya kerja dan Sistem Merit. Dalam kerangka tersebut, keteladanan bukan sekadar identitas dalam struktur program, melainkan peran yang pelaksanaannya perlu tercermin melalui perilaku profesional dan tanggung jawab jabatan.

Sementara itu, Change Leader bertugas mengoordinasikan internalisasi budaya kerja pada unit masing-masing, membimbing agen perubahan, mengidentifikasi hambatan, dan memantau pelaksanaan program. Adapun Change Agent berperan mendorong penerapan nilai BerAKHLAK, pengembangan inovasi, penyederhanaan proses kerja, serta penyebarluasan praktik kerja yang baik. Pembagian fungsi tersebut dirancang untuk menjaga agar perubahan budaya organisasi berlangsung melalui koordinasi, pendampingan, dan pelaksanaan yang terarah.
Sistem Merit menjadi salah satu landasan penting dalam keputusan tersebut. Prinsip ini menekankan pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif serta adil. Penerapannya berkaitan dengan manajemen talenta, pengembangan kompetensi, manajemen kinerja, dan pengembangan karier aparatur. Dengan demikian, pembinaan ASN tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan administratif, tetapi juga pada kesesuaian antara kapasitas individu, tuntutan jabatan, dan tujuan organisasi.

Keputusan tersebut menetapkan masa kerja Role Model, Change Leader, dan Change Agent sejak tanggal penetapan hingga Desember 2027. Regulasi itu sekaligus mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.1-86 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Agen Perubahan di Lingkungan Kemendagri. Perubahan tersebut menjadi bagian dari pengaturan kelembagaan program agen perubahan pada periode yang ditetapkan.





























































