SINJAI, INSERTRAKYAT.COM, — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pengadaan buku melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada satuan pendidikan di Kabupaten Sinjai tahun 2025 dengan LHP 2026.

Pemeriksaan mencakup dokumen pertanggungjawaban, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan fisik buku secara uji petik.

Pada Tahun Anggaran 2025, belanja barang dan jasa yang bersumber dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dianggarkan Rp24,57 miliar dengan realisasi Rp24,56 miliar atau 99,96 persen.

Belanja modal aset tetap lainnya dari sumber yang sama dianggarkan dan direalisasikan sebesar Rp4,74 miliar atau 100 persen.

Baca Juga :  Mendagri Tito Pimpin Rakor: Bahas Infrastruktur Jalan di Perbatasan Kaltara, Target Tuntas 2029

BPK menemukan ketidaksesuaian tanggal antara dokumen serah terima dari penyedia dan surat pesanan yang tercatat dalam SIPLah.

Pada sejumlah sekolah, dokumen serah terima mencatat buku telah diterima sebelum surat pesanan dibuat melalui sistem.

Temuan ini menunjukkan urutan administrasi pengadaan tidak selalu sejalan dengan dokumen transaksi yang diperiksa.

Pemeriksaan juga mencatat keterlambatan penyerahan buku setelah 31 Desember 2025 dan buku yang belum diterima sampai akhir pemeriksaan. Laporan memuat perincian berdasarkan tingkat sekolah dan hasil konfirmasi kepada penyedia, termasuk CV HC dan PT GMEN.

Baca Juga :  ROHIS SMKN 1 Sinjai Gelar Festival Ramadan 2026, Libatkan 500 Pelajar Lintas Sekolah

BPK mengaitkan persoalan tersebut dengan lemahnya evaluasi dan pendampingan Tim Manajemen BOS serta ketidakcermatan kepala satuan pendidikan dalam menjalankan pengadaan.

Di antara hal yang dicatat ialah pemberian akses akun SIPLah kepada penyedia, penandatanganan berita acara serah terima yang tidak sesuai jumlah buku yang sebenarnya diterima, serta penerimaan potongan dari penjualan.

Baca Juga :  Polres Sinjai SP3 Kasus Batik ASN, Dekranasda Tak Rugikan Negara

BPK merekomendasikan agar Dinas Pendidikan memperkuat pengendalian dan pengawasan pengadaan yang menggunakan dana BOSP.

Tim Manajemen BOS juga diminta melakukan evaluasi dan pendampingan, sedangkan satuan pendidikan perlu memastikan dokumen pemesanan, penerimaan, dan pembayaran sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Pemkab Sinjai menyatakan sependapat dengan temuan dan akan menindaklanjutinya.

Laporan tersebut tidak menyatakan bahwa seluruh pengadaan buku bermasalah; temuan didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan sampel yang disebutkan dalam laporan.

(Supriadi Buraerah).

FAKTA BICARA • RAKYAT MENILAI Kategori