SINJAI, INSERTRAKYAT.COM — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2025 menemukan persoalan pada pembayaran tunjangan pegawai dan honorarium pejabat pengadaan barang/jasa. Sebagian nilai yang menjadi temuan telah disetor kembali ke kas daerah, sedangkan sebagian lainnya masih tercatat sebagai sisa yang perlu ditindaklanjuti, informasi ini dikutip dari LHP BPK yang dikeluarkan pada pertengahan 2026.

BPK menguraikan, dalam belanja pegawai, Pemkab Sinjai menganggarkan Rp589,43 miliar dengan realisasi Rp562,64 miliar atau 95,45 persen. Dari pemeriksaan pada tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional sebesar Rp21.060.000 kepada pegawai yang menjalani cuti besar dan tugas belajar.

Baca Juga :  Kemilau Transformasi 'local governance modernization" Pemdes Lamundre Bangun Kantor Desa Baru

BPK mencatat seluruh nilai tersebut telah disetorkan ke rekening kas daerah pada 3–4 Mei 2026. Persoalan timbul karena verifikasi pembayaran belum memperhitungkan ketentuan penghentian tunjangan tertentu serta belum didukung pemutakhiran informasi kepegawaian secara berkala.

Tujuh SKPD yang diperiksa meliputi Bapenda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta Kecamatan Sinjai Timur.

Baca Juga :  50 Sekolah Rakyat Tahap IC Rampung Akhir Agustus 2025, Begini Kata Menteri PU

BPK merekomendasikan agar BKAD memastikan pembayaran tunjangan sesuai ketentuan dan SKPD memperbarui status kepegawaian serta memverifikasi pengajuan pembayaran berdasarkan data terbaru.

Temuan lain berkaitan dengan honorarium pejabat pengadaan barang/jasa pada Sekretariat Daerah.

Dari pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran dan daftar gaji serta tunjangan, BPK menemukan kelebihan pembayaran kepada sepuluh pejabat pengadaan sebesar Rp320.932.800.

Adapun (dari) jumlah tersebut, Rp163.293.600 telah disetorkan ke kas daerah pada 18–19 Mei 2026.

Dengan demikian, masih terdapat sisa Rp157.639.200 yang belum ditindaklanjuti dalam laporan pemeriksaan.

Baca Juga :  Memaknai Idulfitri di Tengah Perbedaan

BPK menemukan pembayaran honorarium tidak memperhitungkan ketentuan bagi pejabat yang telah menerima tunjangan fungsional pengadaan barang/jasa.

Laporan mencatat persoalan verifikasi pembayaran dan penerapan aturan sebagai penyebabnya.

BPK merekomendasikan penguatan pengawasan, verifikasi pembayaran sesuai ketentuan, serta pemrosesan sisa kelebihan pembayaran Rp157.639.200 untuk disetorkan ke kas daerah.

Pemkab Sinjai menyatakan sependapat dengan kedua temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Temuan ini menempatkan ketepatan data pegawai, kepatuhan terhadap standar pembayaran, serta pemeriksaan dokumen sebelum pencairan sebagai bagian penting dari pengendalian belanja daerah.

(Supriadi Buraerah)

FAKTA BICARA • RAKYAT MENILAI Kategori