SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja listrik dan perjalanan dinas pada sejumlah satuan kerja Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam Tahun Anggaran 2025.

Pada belanja listrik, Pemkab Sinjai merealisasikan Rp6,33 miliar dari anggaran Rp6,82 miliar. Pemeriksaan uji petik terhadap tiga satuan kerja menemukan selisih Rp12.718.500 antara dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi tagihan dari PT PLN.

Selisih itu terdiri atas Rp1.268.000 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Rp9.770.500 pada Puskesmas Bulupoddo; serta Rp1.680.000 pada Puskesmas Mannanti.

Baca Juga :  Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar

BPK mencatat seluruh Rp12.718.500 telah disetorkan ke rekening kas daerah pada 4 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan, pejabat terkait menjelaskan selisih dana digunakan untuk kegiatan operasional kantor yang tidak tersedia anggarannya.

BPK juga menemukan dokumen pertanggungjawaban belum diperiksa secara cermat untuk memastikan kesesuaian dengan tagihan sebenarnya.

BPK merekomendasikan peningkatan pengawasan serta pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban sebelum pembayaran dilakukan.

Sementara itu, persoalan perjalanan dinas tercatat dengan nilai lebih (besar). Pemkab Sinjai merealisasikan belanja perjalanan dinas Rp16,93 miliar dari anggaran Rp19,80 miliar.

Pemeriksaan pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp510.174.060.

Baca Juga :  Prabowo Bahas Arah PPHN Bersama Pimpinan MPR

Nilainya terdiri atas Rp496.733.760 pada Sekretariat DPRD, Rp7.140.300 pada Sekretariat Daerah, dan Rp6.300.000 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

BPK mengidentifikasi sejumlah bentuk ketidaksesuaian, termasuk pembayaran uang harian, transportasi, dan penginapan yang tumpang tindih; pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya; biaya transportasi dengan bukti di luar tanggal perjalanan; serta uang representasi yang melampaui standar atau dibayarkan kepada pihak yang tidak termasuk penerima yang berhak.

Laporan menyebut seluruh Rp510.174.060 telah disetorkan ke rekening kas daerah pada 30 April–22 Mei 2026.

Baca Juga :  AH Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Elang Polres Kolaka dalam Hitungan Jam

BPK tetap merekomendasikan penguatan pengawasan dan verifikasi dokumen perjalanan dinas agar persoalan serupa tidak berulang.

Pemkab Sinjai menyatakan sependapat dengan kedua temuan tersebut dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Sementara itu,  saat terhubung dengan InsertRakyat.com. Mendagri, Tito Karnavian pada Kamis (15/10/2026), menegaskan akan menindaklanjuti persoalan yang ada di Sinjai. Fungsi pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukannya. Ia juga mengucapkan terimakasih atas kontrol dari pers. “Terima kasih; dan akan ditindaklanjuti,” Ungkapannya.

(Supriadi Buraerah).

FAKTA BICARA • RAKYAT MENILAI Kategori