SERANG, INSERTRAKYAT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten terkait pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Tahun Anggaran 2024. Desakan publik tersebut mencuat setelah BPK mengungkap 12 temuan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan persoalan pada pengelolaan belanja barang dan jasa serta belanja modal di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Empat OPD yang menjadi sorotan yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), serta Sekretariat DPRD (Setwan).
Pemerintah Kabupaten Serang menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp1,12 triliun dengan realisasi Rp1,05 triliun atau 93,35 persen. Sementara belanja modal dianggarkan Rp478,16 miliar dengan realisasi Rp428,32 miliar atau 89,58 persen.
Hasil uji petik BPK menunjukkan adanya kesalahan klasifikasi anggaran. Di Disdikbud, belanja rehabilitasi gedung SD dan SMP senilai Rp37,76 miliar semestinya dikategorikan sebagai belanja modal. Sebanyak 59 kegiatan rehabilitasi senilai Rp25,17 miliar juga dinilai tidak sesuai klasifikasi.
Pada Dinas PUPR, BPK menemukan ketidaksesuaian klasifikasi antara belanja modal gedung dan bangunan dengan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Sementara di Diskominfosantik dan Setwan, belanja penyusunan kajian akademis dan rancangan peraturan daerah dimasukkan ke dalam belanja modal aset tidak berwujud, padahal menurut BPK seharusnya dicatat sebagai belanja jasa konsultansi.
Secara keseluruhan, BPK mencatat kelebihan penyajian belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp3,2 miliar, belanja barang dan jasa Rp25,17 miliar, belanja jalan, irigasi, dan jaringan Rp3,53 miliar, serta belanja modal aset lainnya Rp123,97 juta.
BPK juga menemukan persoalan pada jasa konsultansi konstruksi. Sebanyak 22 tenaga ahli tercatat menangani proyek berbeda secara bersamaan dalam 44 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp182,13 juta.
Selain itu, pemeriksaan menemukan pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda, pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak valid, serta kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan konstruksi.
Dalam laporannya, BPK menyebut permasalahan tersebut dipengaruhi ketidakcermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memverifikasi dokumen anggaran serta lemahnya pengawasan kepala OPD terhadap pelaksanaan kegiatan.
BPK merekomendasikan Bupati Serang memerintahkan seluruh kepala OPD memperkuat pengawasan, memperbaiki tata kelola anggaran, dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. BPK juga meminta kelebihan pembayaran pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp289,63 juta segera disetorkan kembali ke kas daerah.
Menyikapi temuan tersebut, perhatian publik mengarah pada dorongan tindak lanjut oleh KPK. Dalam hal Ini KPK telah mengetahui desakan tersebut sejak terkonfirmasi pada Selasa (28/7) pagi.
(Bersambung).




