BANDA ACEH, INSERTRAKYAT.COM — Pembahasan RUU Migas perlu memperjelas posisi Aceh sebelum aturan baru mengubah tata kelola migas nasional, Senin.
Akademisi pembangunan dan kebijakan publik Mohd. Reza Pahlevi meminta DPR RI dan Pemerintah merumuskan hubungan kewenangan nasional dengan kekhususan Aceh secara tegas. Reza juga menjabat Ketua Yayasan Narasi Pojok Kota.
Menurut Reza, RUU Migas dan Naskah Akademik yang telah disusun masih menyisakan sejumlah persoalan terkait pengelolaan migas di Aceh. Persoalan itu mencakup harmonisasi kewenangan, desain kelembagaan, serta kepastian kontrak kerja sama atau KKS yang kini berada dalam pengelolaan BPMA.
Reza menilai Naskah Akademik sudah membahas harmonisasi peraturan, pemerintahan daerah, kewenangan, dan penerimaan daerah. Namun, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta PP Nomor 23 Tahun 2015 belum menjadi objek analisis khusus dalam konteks tata kelola migas Aceh.
RUU Migas menempatkan Pemerintah Pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dan merancang BUK Migas untuk mengelola kegiatan usaha hulu. Aceh memiliki konstruksi berbeda karena Pasal 160 UU Pemerintahan Aceh mengatur pengelolaan migas secara bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
Kerangka tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan fungsi BPMA. Karena itu, Reza meminta RUU Migas menjelaskan batas kewenangan BUK Migas dan BPMA, termasuk dalam penetapan wilayah kerja, pemilihan kontraktor, KKS, rencana pengembangan lapangan, rencana kerja dan anggaran, data, serta pengawasan produksi.
Persoalan transisi juga muncul dalam Pasal 102 RUU Migas. Ketentuan itu mengatur peralihan hak, kewajiban, dan akibat hukum KKS dari kerangka BP Migas dan/atau SKK Migas kepada BUK Migas. Reza menilai RUU perlu menjelaskan kedudukan KKS yang berada dalam pengelolaan BPMA.
“Pertanyaannya, bagaimana kedudukan kontrak yang saat ini berada dalam pengelolaan BPMA ketika BUK Migas terbentuk?” ujar Reza.
Reza tidak menyimpulkan KKS di bawah BPMA otomatis batal, dialihkan, atau kehilangan kekuatan hukum. Ia justru meminta pembentuk undang-undang memberikan norma transisi yang tegas agar kepastian kontrak tidak bergantung pada tafsir setelah UU berlaku.
Ia juga meminta Pemerintah Aceh dan DPRA segera menyusun posisi hukum serta kebijakan resmi sebelum pembahasan RUU selesai. Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh perlu membawa isu tersebut ke pembahasan formal, sedangkan BPMA perlu menyiapkan kajian teknis mengenai dampak pembentukan BUK Migas.
Menurut Reza, Aceh tidak meminta kewenangan baru. Aceh perlu memastikan aturan baru tidak mengaburkan atau mengurangi kewenangan yang telah diberikan melalui UUPA.
Perkembangan potensi migas Aceh, termasuk Blok Andaman, membuat kepastian kerangka hukum semakin relevan. Reza meminta DPR dan Pemerintah menyelesaikan hubungan antara sistem nasional dan kekhususan Aceh sebelum RUU Migas disahkan.
(Tim Insertrakyat.com).
































































