SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan AI (21), seorang nelayan yang diduga terlibat dalam kasus penikaman menggunakan senjata tajam di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Korban berinisial JH (42), warga yang berdomisili di wilayah tersebut, mengalami luka tusuk pada dada kiri dan paha kiri.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Dr. Adi Asrul mengatakan, polisi menangani perkara tersebut setelah menerima laporan dengan nomor LP-B/279/VIII/2026/SPKT/Polres Sinjai tertanggal 24 Agustus 2026.
Peristiwa itu terungkap setelah Zainuddin mendapat informasi dari Fitra bahwa JH telah ditikam menggunakan sebilah badik. Zainuddin kemudian mendatangi korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sinjai. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan membawa Tim URC Resmob ke sebuah rumah milik saudara AI di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa. Polisi mengamankan AI di lokasi tersebut tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AI mengakui telah menikam JH satu kali menggunakan badik. Polisi menyebut tikaman tersebut mengenai bagian dada sebelah kiri korban.
Polisi turut mengamankan sebilah badik lengkap dengan sarungnya dan sebuah jaket berwarna hitam yang diduga digunakan AI saat kejadian.
AI kemudian dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Statusnya dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku hingga proses hukum menentukan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sinjai menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Sinjai,” demikian keterangan Kasat Reskrim dilansir dari humas. (InsertRakyat.com).



































































