JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) merumuskan tujuh rekomendasi untuk memperkuat integritas dan tata kelola perguruan tinggi negeri. Salah satu perhatian utama forum ialah risiko korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri serta lemahnya integrasi berbagai instrumen pengawasan.
KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan (JARDIK) bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) merumuskan rekomendasi itu dalam forum PIEPTN pada 19–20 Agustus 2026 di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan PIEPTN tidak dirancang hanya untuk mahasiswa. Program tersebut juga menyasar pimpinan dan seluruh pegawai perguruan tinggi. “PIEPTN seperti medical check-up kelembagaan,” kata Ibnu dalam forum tersebut.
Ia mengatakan perguruan tinggi secara sukarela memeriksa tata kelolanya untuk mengetahui bagian yang sudah berjalan baik dan bagian yang masih memiliki persoalan.
Tujuh rekomendasi
Forum PIEPTN merumuskan tujuh agenda utama. Pertama, keberlanjutan program PIEPTN karena dinilai membantu perguruan tinggi menghadapi persoalan integritas.
Kedua, menjadikan integritas sebagai bagian dari budaya tata kelola perguruan tinggi, bukan sekadar program atau kegiatan tertentu.
Ketiga, mengintegrasikan instrumen penilaian dan mengurangi beban administrasi. Forum menilai perguruan tinggi selama ini menghadapi sejumlah instrumen pelaporan yang berjalan secara terpisah.
Keempat, memperkuat sistem antimanipulasi, terutama dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Forum menilai area tersebut membutuhkan transparansi dan mekanisme yang mampu menutup ruang intervensi.
Kelima, memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum.
Keenam, memperluas cakupan PIEPTN agar tidak hanya diterapkan pada perguruan tinggi percontohan, tetapi juga perguruan tinggi lain dan sekolah kedinasan.
Ketujuh, membangun sistem penghargaan dan publikasi bagi PTN serta PTKN yang menunjukkan praktik integritas dan tata kelola yang baik.
Dua belas area risiko
Koordinator Steering Committee PIEPTN Laode M. Syarif mengatakan program tersebut dibentuk pada 2022. Program itu lahir setelah muncul sejumlah laporan mengenai persoalan integritas di lingkungan perguruan tinggi, termasuk perkara korupsi yang melibatkan pimpinan kampus.
“Karena itu, perguruan tinggi dipandang perlu mendapat perhatian khusus agar tetap menjadi institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas,” ujar Laode.
Forum PIEPTN sebelumnya memetakan 12 area risiko korupsi di perguruan tinggi.
Area itu mencakup pemilihan pimpinan dan pejabat, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, hilirisasi inovasi, publikasi, pengelolaan SDM, keuangan, administrasi kependidikan, akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, serta kerja sama.
Pemetaan tersebut menunjukkan bahwa risiko integritas tidak hanya berada pada pengelolaan anggaran. Proses akademik, penerimaan mahasiswa, pengelolaan sumber daya manusia hingga pemilihan pimpinan juga menjadi bagian dari tata kelola yang perlu diawasi.
Beban administrasi ikut disorot
Forum juga mengusulkan integrasi PIEPTN dengan sejumlah instrumen yang telah digunakan perguruan tinggi, antara lain Zona Integritas, Reformasi Birokrasi, SAKIP, SPI, dan IPAK.
Kementerian PANRB disebut telah menyatakan dukungan terhadap upaya integrasi tersebut.
Di sisi lain, forum mendorong penguatan koordinasi antara kementerian yang menaungi perguruan tinggi, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Kementerian PANRB. Koordinasi diperlukan agar kebijakan antarlembaga tidak menimbulkan tumpang tindih administrasi.
Pemilihan pimpinan hingga jalur mandiri
Forum juga menempatkan mekanisme pemilihan pimpinan perguruan tinggi sebagai bagian penting dalam penguatan integritas.
Kepemimpinan dinilai menentukan seberapa kuat program integritas diterapkan di lingkungan kampus. Karena itu, forum mendorong perbaikan sistem pemilihan pimpinan sekaligus penguatan pengawasan internal.
Pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, forum mendorong praktik yang lebih transparan untuk mempersempit ruang intervensi. Persoalan ini berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap proses seleksi mahasiswa.
Ibnu juga mengapresiasi Universitas Brawijaya dan UIN Maulana Malik Ibrahim yang menjadi percontohan pengendalian gratifikasi.
Menurut dia, pendidikan dan pencegahan korupsi di perguruan tinggi memiliki dampak jangka panjang karena kampus membentuk calon pemimpin dan tenaga profesional.
PIEPTN dideklarasikan oleh 109 pimpinan perguruan tinggi di Yogyakarta pada 2022. Sejak itu, program berjalan melalui piloting, penguatan kapasitas, pendampingan, pengembangan instrumen, asesmen, serta tindak lanjut.
Pada 19 Agustus, kegiatan berfokus pada evaluasi dan pembahasan tindak lanjut PIEPTN. Pesertanya terdiri atas empat anggota steering committee, dua tim perumus awal, tiga kementerian/lembaga, serta dua perguruan tinggi pilot 2026.
Sehari kemudian, pembahasan berlanjut pada rencana tindak lanjut dan strategi implementasi pendidikan antikorupsi. Peserta diperluas dengan melibatkan 12 PTN, lima PTKN, dan tiga perguruan tinggi kementerian/lembaga.
Forum juga mengusulkan roadmap, sistem evaluasi, dan mekanisme pelaporan yang terukur. Tujuannya agar perkembangan program dapat dipantau dan tidak berhenti pada penilaian administratif.
Untuk KPK dan peserta forum, persoalan integritas di perguruan tinggi bukan agenda yang selesai melalui satu kegiatan. Perubahan budaya membutuhkan pembenahan sistem, pengawasan yang berjalan, kepemimpinan yang berintegritas, serta evaluasi berkelanjutan. (Rifqi/Luthfi).

































































