JAKARTA, InsertRakyat.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia memasuki usia ke-81 pada 19 Agustus 2026, bertepatan dengan tahun pertama berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru. Peralihan ini menempatkan Mahkamah Agung pada tanggung jawab besar untuk menjaga kesatuan penerapan hukum sekaligus memastikan kemerdekaan dan integritas hakim tetap menjadi fondasi peradilan.
Pada 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia genap berusia 81 tahun. Usia tersebut hanya terpaut dua hari dari usia Republik Indonesia. Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan susunan kelembagaan negara yang di dalamnya terdapat kekuasaan kehakiman. Pada hari yang sama, Mr. Dr. Kusumah Atmadja diangkat sebagai Ketua Mahkamah Agung pertama.
Sejak saat itu, Mahkamah Agung berdiri sebagai puncak kekuasaan kehakiman dan menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Peradilan Luhur Indonesia Makmur”. Tema tersebut mengandung dua gagasan yang patut direnungkan. Pertama, keluhuran peradilan bukan semata cita etis, melainkan prasyarat bagi tegaknya hukum. Kedua, terdapat hubungan antara peradilan yang berwibawa dan kemakmuran bangsa karena pembangunan berkelanjutan membutuhkan kepastian hukum.
Refleksi tersebut menjadi semakin relevan karena ulang tahun ke-81 Mahkamah Agung berlangsung pada tahun pertama berlakunya dua kodifikasi besar hukum pidana nasional, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Keduanya mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pertemuan dua momentum itu memiliki arti historis. Selama puluhan tahun setelah kemerdekaan, peradilan pidana Indonesia masih bekerja dengan perangkat hukum yang memiliki akar kolonial. Kini, hakim Indonesia memasuki babak baru dengan hukum pidana materiel dan hukum acara pidana yang dibentuk melalui legislasi nasional.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana Mahkamah Agung menjalankan perannya dalam masa transisi tersebut dan bagaimana gagasan tentang peradilan luhur serta Indonesia makmur diterjemahkan ke dalam praktik.
Kedudukan Konstitusional dan Amanat Sejarah
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam konstruksi tersebut, Mahkamah Agung memiliki kedudukan sebagai judex juris. Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya, sementara penilaian fakta berada dalam wilayah judex facti. Sebagai puncak organisasi peradilan, Mahkamah Agung juga memikul tanggung jawab pembinaan, pengawasan, dan penjagaan kesatuan penerapan hukum atau rechtseenheid.
Sejarah lebih dari delapan dekade Mahkamah Agung bukan perjalanan yang selalu berjalan mulus. Lembaga ini pernah menghadapi masa ketika kemerdekaan peradilan diuji oleh kekuasaan, tunggakan perkara menumpuk, dan kepercayaan publik terguncang akibat kelalaian sejumlah aparaturnya.
Namun, sejarah yang sama menunjukkan kemampuan lembaga tersebut untuk melakukan pembaruan. Manajemen perkara, sistem kamar, keterbukaan putusan, peradilan elektronik, serta kebijakan pembatasan dan percepatan penanganan perkara menjadi bagian dari perubahan tersebut.
Refleksi ulang tahun sepatutnya melihat kedua sisi itu secara jujur. Keluhuran peradilan tidak dibangun dengan menutupi kekurangan, melainkan dengan keberanian memperbaikinya.
Tahun Pertama Kodifikasi Baru
Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru secara bersamaan pada 2 Januari 2026 menempatkan jajaran peradilan dalam situasi peralihan yang kompleks.
Perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal tersebut, tetapi diperiksa dan diputus setelahnya, membutuhkan kecermatan dalam menerapkan ketentuan peralihan. Pasal 3 KUHP Nasional menegaskan asas lex mitior, yakni apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku.
Dalam praktik, penerapan asas tersebut membutuhkan perbandingan antara rumusan delik, ancaman pidana, pola pemidanaan, serta lembaga baru seperti pidana pengawasan dan ketentuan mengenai tujuan serta pedoman pemidanaan.
Di bidang hukum acara, KUHAP baru membawa perubahan pada sejumlah aspek, antara lain penataan upaya paksa dan mekanisme kontrolnya, penguatan hak tersangka dan terdakwa, sistem pembuktian, serta pengaturan keadilan restoratif.
Setiap norma baru membuka ruang penafsiran. Tanpa arah yang memadai, keragaman penafsiran dapat berkembang menjadi perbedaan penerapan hukum yang merugikan pencari keadilan.
Di sinilah fungsi Mahkamah Agung sebagai penjaga rechtseenheid diuji. Putusan kasasi pada tahun-tahun pertama penerapan kodifikasi baru berpotensi menjadi rujukan bagi pengadilan di seluruh Indonesia. Karena itu, kualitas pertimbangan hukum, ketepatan membedakan persoalan penerapan hukum dari penilaian fakta, dan konsistensi antarputusan menjadi sangat menentukan.
Persoalan yang muncul juga tidak selalu berupa isu besar. Peralihan rezim hukum dapat menghadirkan persoalan teknis, seperti penerapan ketentuan pada perkara lintas rezim, perlakuan terhadap alat bukti yang diperoleh berdasarkan hukum acara lama, penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan ketika masing-masing kodifikasi memiliki pengaturan berbeda, hingga penghitungan upaya hukum kasasi berdasarkan KUHAP baru.
Dua Pendekatan Penafsiran
Dalam menghadapi keragaman penafsiran, setidaknya terdapat dua pendekatan yang sama-sama memiliki alasan.
Pendekatan pertama menyerahkan perkembangan penafsiran kepada dinamika praktik peradilan. Hakim adalah penemu hukum, bukan sekadar corong undang-undang. Melalui rechtsvinding dalam perkara konkret, makna norma diuji berdasarkan keragaman fakta dan kemudian dapat berkembang menjadi yurisprudensi.
Keunggulan pendekatan ini terletak pada kemampuannya melahirkan penafsiran yang kontekstual. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu. Selama penafsiran belum berkembang menjadi pola yang relatif konsisten, pencari keadilan berpotensi menghadapi disparitas putusan.
Pendekatan kedua mendorong Mahkamah Agung mempercepat penerbitan pedoman melalui peraturan Mahkamah Agung, surat edaran, atau rumusan hasil rapat pleno kamar. Jalur ini dapat menghadirkan kepastian lebih cepat, tetapi juga memiliki risiko apabila pedoman ditetapkan sebelum persoalan di lapangan terpetakan secara utuh.
Pedoman yang terlalu dini dapat membekukan penafsiran yang belum teruji. Pedoman yang terlalu rinci juga berisiko menggeser fungsi mengadili menjadi sekadar menjalankan petunjuk.
Menurut hemat penulis, dilema tersebut tidak perlu dijawab dengan memilih salah satu pendekatan secara mutlak. Pembagian kerja perlu dilakukan berdasarkan karakter persoalannya.
Persoalan prosedural dan administratif, seperti tata cara peralihan berkas, penomoran, format penetapan, serta hubungan antarlembaga penegak hukum, membutuhkan pedoman yang cepat dan seragam. Pada wilayah ini, keseragaman menjadi kebutuhan.
Sebaliknya, persoalan substantif mengenai penafsiran norma baru membutuhkan ruang bagi praktik peradilan untuk berkembang. Mahkamah Agung dapat memandu proses tersebut melalui putusan kasasi yang dipertimbangkan secara mendalam, kemudian mengkristalkan pola yang telah terbentuk ke dalam rumusan kamar.
Dengan pendekatan tersebut, pedoman tidak mendahului praktik, tetapi merumuskan praktik terbaik yang telah teruji.
Pembagian kerja itu membutuhkan prasyarat kelembagaan berupa pemetaan persoalan secara berkelanjutan, kelompok kerja, forum komunikasi antara pengadilan dan kamar, serta bimbingan teknis yang tidak berhenti pada sosialisasi teks undang-undang.
Pedoman yang baik bukan yang menutup ruang nalar hakim, melainkan yang memberi arah sambil tetap menyediakan ruang bagi keadilan pada setiap perkara. Di titik itulah kesatuan hukum dan kemerdekaan hakim dapat berjalan bersama.
Integritas sebagai Fondasi Peradilan Luhur
Kata “luhur” dalam tema ulang tahun ke-81 Mahkamah Agung pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari persoalan karakter.
Hukum acara yang modern tidak akan menghasilkan keadilan apabila diterapkan oleh hakim yang kehilangan integritas. Sebaliknya, hakim yang berintegritas dapat menghadirkan keadilan sekalipun bekerja dengan perangkat yang terbatas.
Keluhuran peradilan karena itu harus dimulai dari pribadi setiap aparaturnya: jujur dalam memeriksa, mandiri dalam memutus, rendah hati dalam belajar, dan berani mempertanggungjawabkan putusan melalui pertimbangan yang terang.
Keluhuran juga memiliki dimensi kelembagaan yang terlihat melalui putusan. Putusan Mahkamah Agung tidak berhenti pada penyelesaian perkara tertentu. Putusan tersebut dibaca pengadilan di bawahnya, penuntut umum, penasihat hukum, kalangan akademik, dan masyarakat sebagai bagian dari arah perkembangan hukum.
Konsistensi dalam menerapkan hukum menjadi bagian dari integritas kelembagaan. Sebaliknya, disparitas yang tidak dapat dijelaskan dengan alasan hukum dapat membuat pencari keadilan melihat bahwa hasil perkara lebih bergantung pada komposisi majelis daripada hukum yang diterapkan.
Karena itu, integritas seorang hakim agung tidak hanya diuji dari kebersihan pribadi, tetapi juga dari kesetiaannya pada garis pertimbangan hukum yang telah dibangun lembaga serta keberaniannya memberikan alasan yang terang ketika suatu perkara membutuhkan penyimpangan dari garis tersebut.
Kepercayaan publik terhadap peradilan dibangun dalam waktu panjang, tetapi dapat rusak akibat satu perbuatan tercela. Ketika integritas seorang aparatur peradilan dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, melainkan juga kepercayaan terhadap putusan dan lembaga peradilan.
Pengawasan internal yang tegas, pembinaan yang konsisten, serta keteladanan pimpinan karena itu merupakan bagian dari upaya menjaga kewibawaan peradilan.
Kesejahteraan, Independensi, dan Tanggung Jawab Hakim
Perbincangan mengenai integritas juga berkaitan dengan kesejahteraan hakim. Dalam beberapa tahun terakhir, negara meningkatkan kesejahteraan hakim setelah sekian lama tidak disesuaikan.
Kebijakan tersebut patut dipandang sebagai bagian dari dukungan terhadap kemerdekaan hakim. Namun, kesejahteraan tidak dapat dijadikan ukuran untuk menentukan integritas. Integritas merupakan bagian dari sumpah jabatan yang harus dijaga oleh setiap hakim.
Ketika negara telah memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan kesejahteraan yang layak, hakim juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan masyarakat.
Hubungan tersebut perlu ditempatkan sebagai keseimbangan: negara menjamin kondisi yang mendukung kemerdekaan hakim, sementara hakim menjaga kemuliaan jabatannya melalui integritas.
Independensi peradilan pun perlu ditempatkan secara tepat. Kemerdekaan hakim bukan keistimewaan pribadi, melainkan jaminan bagi pencari keadilan bahwa perkara diputus berdasarkan hukum dan keyakinan yang terbentuk di ruang sidang, bukan karena tekanan, opini, atau kepentingan tertentu.
Kemerdekaan itu harus dijaga dari luar terhadap intervensi dan dari dalam terhadap godaan yang dapat merusak integritas. Hakim yang merdeka tetapi tidak berintegritas sama berbahayanya dengan hakim yang berintegritas tetapi tidak merdeka.
Kepastian Hukum dan Indonesia Makmur
“Indonesia Makmur” dalam tema ulang tahun Mahkamah Agung juga mengingatkan bahwa peradilan tidak bekerja di ruang hampa.
Kemakmuran membutuhkan kepercayaan. Warga membutuhkan kepercayaan terhadap negara, para pihak membutuhkan kepastian dalam menjalankan perjanjian, dan kegiatan ekonomi membutuhkan perlindungan hukum yang dapat diprediksi.
Pertanyaan dasarnya sederhana: ketika terjadi sengketa atau pelanggaran, apakah pengadilan dapat diandalkan untuk memberikan putusan yang adil, cepat, dan dapat diprediksi?
Peradilan yang konsisten dapat mengurangi ketidakpastian dalam hubungan hukum. Sebaliknya, putusan yang sulit diprediksi dapat menambah beban bagi masyarakat dan kegiatan ekonomi.
Hukum pidana memiliki peran dalam konteks tersebut. Penegakan hukum terhadap korupsi dan kejahatan ekonomi diperlukan untuk melindungi keuangan negara dan aktivitas ekonomi. Pada saat yang sama, KUHP Nasional membawa pendekatan pemidanaan yang mencakup aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagaimana tercermin dalam tujuan dan pedoman pemidanaan.
Kedua pendekatan tersebut tidak harus dipertentangkan. Keadilan yang memulihkan bagi perkara yang layak dipulihkan dan ketegasan yang terukur terhadap kejahatan yang merusak kehidupan bersama dapat ditempatkan dalam kerangka pemidanaan yang proporsional.
Hakim yang mampu menakar keduanya secara tepat turut menjalankan fungsi peradilan yang berdampak pada kehidupan masyarakat, meskipun kata “makmur” tidak pernah tertulis dalam amar putusannya.
Empat Agenda Memasuki Usia ke-82
Memasuki usia ke-82, setidaknya terdapat empat agenda yang layak menjadi ikhtiar bersama.
Pertama, memperkuat kesatuan penerapan hukum atas KUHP Nasional dan KUHAP baru melalui rumusan kamar yang responsif, pedoman teknis yang aplikatif, serta bimbingan teknis yang menjangkau seluruh tingkatan pengadilan.
Kedua, meningkatkan kualitas pertimbangan putusan. Putusan yang onvoldoende gemotiveerd bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga dapat mengurangi hak para pihak untuk memahami alasan mengapa mereka menang atau kalah.
Ketiga, menjaga konsistensi pembinaan integritas dan pengawasan tanpa tebang pilih, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi aparatur yang bekerja secara lurus.
Keempat, melanjutkan transformasi digital peradilan sebagai sarana mendekatkan keadilan kepada masyarakat melalui proses berperkara yang lebih terjangkau, akses informasi yang lebih terbuka, dan manajemen perkara yang lebih akuntabel.
Keempat agenda tersebut saling berkaitan. Kemajuan satu bidang akan berjalan pincang apabila tidak disertai perbaikan pada bidang lainnya.
Delapan puluh satu tahun merupakan usia panjang bagi sebuah lembaga, tetapi masih singkat bagi sebuah cita-cita.
Cita-cita itu tetap sama sejak 19 Agustus 1945: menghadirkan peradilan yang merdeka, jujur, dan berwibawa bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap generasi hakim memiliki tantangan sejarahnya sendiri. Generasi 1945 mendirikan lembaga ini dari ketiadaan. Generasi berikutnya mempertahankan kemerdekaannya di tengah pasang surut kekuasaan. Generasi reformasi membangun keterbukaan dan manajemen peradilan modern.
Generasi hakim tahun 2026 menghadapi panggilan yang tidak kalah besar: menjadi generasi pertama penafsir kodifikasi hukum pidana nasional.
Putusan yang dijatuhkan pada tahun-tahun pertama penerapan hukum baru akan dikutip, diuji, dan dijadikan pijakan oleh generasi hakim berikutnya. Kehormatan tersebut hanya dapat dijawab dengan kesungguhan dalam menjalankan kewenangan kehakiman.
Karena itu, cara terbaik memperingati ulang tahun Mahkamah Agung bukan semata melalui perayaan, melainkan melalui putusan demi putusan yang dipertimbangkan secara cermat, dijatuhkan tanpa rasa takut dan tanpa keberpihakan, serta ditulis dengan pertimbangan yang dapat dibaca generasi mendatang sebagai warisan nalar keadilan bangsa.
“Dirgahayu ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga peradilan yang luhur benar-benar menjadi jalan bagi Indonesia yang makmur.”
Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Editor : Supriadi Buraerah































































