Oleh Muhammad Subhan
COBA diingat-ingat, sejak kapan pertama kali menonton film Pengkhianatan G30S/PKI? Saya sudah menontonnya sejak sekolah dasar, berlanjut ke SMP hingga SMA. Setiap tanggal 30 September tiba, orang tua mengingatkan malam itu jangan keluar rumah. Kami beramai-ramai duduk di ruang tengah, menonton tayangan itu di layar TVRI.
Ada semacam kepatuhan tak tertulis bahwa film karya Arifin C. Noer tersebut harus disaksikan dari tahun ke tahun, meski jalan ceritanya persis sama. Sejak diputar di bioskop pada 1984 dan menjadi tayangan wajib di televisi saban 30 September mulai 1985 hingga 1997, film berdurasi 4,5 jam itu menyebarkan efek kewaspadaan sekaligus ketakutan yang dalam, terutama bagi anak-anak yang tumbuh di era Orde Baru.
Sebagai anak-anak dan remaja kala itu, saya tentu belum cukup paham dinamika politik rumit yang mengguncang Republik saat baru merdeka dari penjajahan. Yang terekam ada ancaman nyata terhadap ideologi dan kedaulatan negara, ada “pahlawan” yang gugur, dan ada pihak yang ditempatkan sebagai musuh bersama.
Kini, puluhan tahun berlalu pasca-penghentian penayangan wajibnya pada 1998, cara kita memandang peristiwa 1965 mestinya bergeser dari sekadar konsumsi trauma visual menuju pembacaan sejarah yang matang dan bijaksana.
Tidak bisa dimungkiri, aksi penculikan dan pembunuhan para perwira tinggi TNI AD di Lubang Buaya Jakarta serta Kentungan Yogyakarta pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965 adalah pengkhianatan berat terhadap konstitusi, kedaulatan, dan keselamatan bangsa. Penguasaan fasilitas vital seperti Gedung RRI dan Kantor Telekomunikasi, disertai pengumuman Dewan Revolusi, jelas merupakan bentuk pembangkangan politik yang mengancam struktur ketatanegaraan yang sah. Dalam kacamata ketahanan nasional, penindakan tegas terhadap dalang dan eksekutor gerakan klandestin tersebut merupakan kewajiban mutlak demi menyelamatkan Republik dari kehancuran.
Namun, kejujuran sejarah juga menuntut kita melihat fakta pasca-G30S secara objektif. Operasi pembersihan yang berlangsung setelahnya lepas dari kendali hukum formal. Berbagai riset independen dan catatan publik mencatat terjadinya konflik horizontal serta tindakan di luar koridor hukum (extrajudicial process).
Banyak warga awam seperti petani, buruh, dan pegiat seni yang tidak memahami percaturan politik tingkat tinggi, ikut terseret dan menjadi korban hanya karena nama mereka tercantum dalam keanggotaan organisasi massa bawah naungan atau sekadar menghadiri acara kebudayaan. Di tingkat akar rumput, situasi keruh kerap dimanfaatkan untuk menyelesaikan perselisihan pribadi dan sengketa tanah. Di situlah batas antara penegakan keamanan nasional dan penghormatan terhadap kemanusiaan menjadi samar.
Mengakui adanya tindakan tegas untuk mengamankan kedaulatan negara tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap jatuhnya korban jiwa dari rakyat tak berdosa. Sebaliknya, bersimpati pada korban kemanusiaan juga tidak lantas mengerdilkan bahaya laten dari tindakan imperformatif yang pernah mengancam ideologi Pancasila. Kedua kenyataan ini harus dibaca secara utuh, bukan saling meniadakan.
Generasi hari ini hidup di era kelimpahan informasi. Pendekatan tunggal yang doktrinal tak lagi memadai untuk menjawab rasa ingin tahu anak muda. Memahami sejarah secara utuh membutuhkan literasi kritis—kemampuan membaca pelbagai pustaka, dokumen resmi, hingga riset akademis dari bermacam sudut pandang tanpa kehilangan pijakan kebangsaan.
Membincangkan kembali peristiwa 1965 bukanlah untuk membuka luka lama atau menghidupkan lagi perdebatan ideologis yang melapuk, melainkan memetik pelajaran mutlak bahwa kekerasan politik, polarisasi ekstrem, dan pemaksaan kehendak dengan melangkahi hukum hanya akan melahirkan tragedi kemanusiaan yang mahal harganya.
Dalam konteks inilah Pancasila harus diposisikan sebagai ruang temu (common ground). Pancasila bukan sekadar jargon politik, lebih jauh dari itu adalah kompas moral yang menolak segala bentuk totalitarianisme dan radikalisme, sekaligus menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab.
Generasi muda hari ini tidak memikul dosa atau beban kesalahan masa lalu para pendahulunya. Mewarisi dendam antargenerasi hanya akan menyandera masa depan bangsa dalam lingkaran kebencian yang tidak pernah usai.
Menyelesaikan beban sejarah dilakukan dengan merawat memori kolektif secara arsitektural, yaitu menjaga integritas kedaulatan negara dari ancaman mana pun, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum dan keadilan tidak lagi mengorbankan asas kemanusiaan. Dengan cara pandang yang jernih dan berimbang, kita dapat menghargai masa lalu sebagai pelajaran berharga, tanpa harus menjadi tawanan dari dendam yang telah usai.
Perspektif jernih ini memerlukan keberanian untuk memisahkan kebenaran sejarah dari komoditas politik jangka pendek. Saban akhir September, narasi luka kerap digali kembali bukan sebagai wahana kontemplasi, melainkan alat agitasi untuk merawat prasangka. Mengunyah trauma menjadi kontroversi tahunan hanya membuang energi kebangsaan yang seharusnya dipakai untuk menjawab tantangan zaman.
Sudah saatnya literasi kebangsaan kita beranjak dari artikulasi kebencian menuju kedewasaan bersikap. Rekonsiliasi tidak berarti menghapus catatan kelam, melainkan kemauan bersama menempatkan peristiwa masa lalu sebagai ruang belajar, bukan senjata penyerang sesama anak bangsa. Kebesaran sebuah bangsa diukur dari sejauh mana ia sanggup mengelola ingatan historis menjadi pijakan persaudaraan.
Menatap hari depan dengan kearifan sejarah adalah warisan paling berharga bagi generasi mendatang. Ketika Pancasila dan keadilan sosial dihayati secara nyata, ancaman radikalisme maupun potensi kekerasan politik otomatis kehilangan ruang geraknya. Dengan memutus rantai dendam masa lalu, kita tidak hanya memulihkan luka perjalanan Republik, tapi juga memastikan Indonesia melangkah sebagai bangsa yang utuh, berdaulat, dan bermartabat. []
Muhammad Subhan, jurnalis InsertRakyat.com, penulis, founder Sekolah Menulis elipsis
Penulis: Muhammad Subhan
Editor: Supriadi Buraerah








































