JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk 2027 ditetapkan Rp2,785 triliun setelah mendapat tambahan Rp1 triliun dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI.

Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran Kemendes PDT dalam rapat kerja bersama seluruh mitra kerja Komisi V di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Tambahan Rp1 triliun tersebut menaikkan pagu Kemendes PDT dari sebelumnya Rp1,785 triliun menjadi Rp2,785 triliun. Namun, angka itu masih berada di bawah kebutuhan anggaran kementerian sebesar Rp5,513 triliun.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan tambahan anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 9 September 2026.

“Dengan tambahan Rp1 triliun pagu alokasi Kementerian Desa menjadi Rp2,785 triliun, masih menyisakan backlog sebesar Rp2,728 triliun,” ujar Yandri.

Menurut Yandri, tambahan anggaran itu akan dialokasikan untuk dua kelompok program. Sebesar Rp848,48 miliar diarahkan untuk program desa dan pembangunan daerah tertinggal, sedangkan Rp115,51 miliar untuk dukungan manajemen.

Kemendes PDT akan mengarahkan tambahan anggaran tersebut antara lain untuk pembangunan sarana air bersih, peningkatan jalan desa, pengembangan BUM Desa, pembangunan desa wisata dan desa tematik, serta pembangunan dan rehabilitasi pasar desa.

Anggaran itu juga akan digunakan untuk mendukung hilirisasi produk unggulan desa melalui program desa ekspor, pembangunan jembatan desa, serta peningkatan kapasitas masyarakat desa.

Yandri mengatakan Kemendes PDT juga akan menyiapkan operasional untuk mengawal program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Ruang penggunaan tambahan anggaran tersebut menunjukkan bahwa sebagian program Kemendes PDT pada 2027 akan berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan kegiatan ekonomi masyarakat desa, mulai dari akses air bersih dan jalan hingga pengembangan usaha desa.

Namun, tambahan Rp1 triliun belum menutup seluruh kebutuhan anggaran Kemendes PDT. Dengan kebutuhan sebesar Rp5,513 triliun dan pagu Rp2,785 triliun, masih terdapat selisih kebutuhan sekitar Rp2,728 triliun.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan penetapan pagu tersebut merupakan hasil penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2027 berdasarkan pembahasan bersama Badan Anggaran DPR RI.

Pembahasan anggaran Kemendes PDT sebelumnya juga mendapat perhatian Komisi V karena tambahan Rp1 triliun dinilai masih terbatas dibanding kebutuhan pembangunan desa di seluruh Indonesia.

Persisnya, dengan pagu yang telah ditetapkan, penggunaan anggaran 2027 akan menjadi bagian penting dalam menentukan seberapa jauh program pembangunan desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan infrastruktur dasar dapat menjangkau masyarakat.

 

Penulis : Syamsul Bahri

Editor   : Supriadi Buraerah