MAKASSAR, –Aliansi Mahasiswa Kritis Kabupaten Sinjai menyiapkan aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Makassar, pekan depan. Aksi tersebut akan menyoroti lima proyek dan kegiatan di Kabupaten Sinjai dengan total anggaran Rp43,94 miliar.
Kelima kegiatan itu meliputi pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2019 senilai Rp10,04 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp9,62 miliar, hibah kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu tahun 2023 sebesar Rp2,3 miliar, pembangunan incinerator Rp12,38 miliar, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di 16 puskesmas senilai Rp9,60 miliar.
Penanggung jawab aksi, Arman Alfiandi, bersama koordinator aksi, Wahid Leon, menyebut aksi tersebut merupakan tindak lanjut unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai pada Jumat, 6 November 2026.
Wahid meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh kegiatan secara menyeluruh dan tidak membedakan pihak berdasarkan jabatan.
“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti dan hasil penelusuran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan,” ujar Wahid. Ahad (8/11/2026)
Ia menyebut perkara tersebut telah bergulir di Kejari Sinjai sejak 2025, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kilas Balik Pernyataan Kejari Sinjai
Perkara SPAM tahun 2019 dan 2020 serta hibah PDAM tahun 2023 telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 30 September 2025. Pada 11 November 2025, penyidik menggeledah empat kantor OPD, yakni Bappeda, PDAM, BKAD, dan Dinas PUPR. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
Saat dikonfirmasi oleh InsertRakyat.com, pada 26 November 2025, Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kapsul Tomy Aprianto, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 25 saksi dari unsur pemerintah daerah, dewan pengawas PDAM, pejabat PUPR, hingga pihak swasta.
Sementara itu, pembangunan incinerator dan IPAL dengan total anggaran Rp21,98 miliar masih berada pada tahap penyelidikan. Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan bahwa tim telah memeriksa 13 orang dan meninjau fasilitas di 16 puskesmas.
Pemeriksaan awal menemukan incinerator belum pernah beroperasi karena belum memiliki izin operasional. Sejumlah fasilitas IPAL juga dilaporkan rusak atau belum berfungsi optimal.
Kepala Kejari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., menyatakan tim penyelidik bekerja untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Perbedaan status penanganan kedua kelompok perkara tersebut perlu diperhatikan. SPAM dan hibah PDAM telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan incinerator dan IPAL masih dalam penyelidikan. Dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Melalui aksi jilid II di Kejati Sulsel, aliansi berencana mendesak kejaksaan menelusuri seluruh kegiatan, memeriksa pihak-pihak yang berkaitan berdasarkan bukti, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Diketahui, Zulkarnaen digantikan oleh Ridwan Bugis kemudian saat ini Jabatan Kajari Sinjai diemban oleh Budiman. Demikian pula dengan Jhady Wijaya dan Tomy telah tergantikan oleh Kasi Intel dan Pidsus yang baru.
(Tim InsertRakyat.com).






















































