LANDAK, INSERTRAKYAT.com — Unit Reskrim Polsek Ngabang, Polres Landak, membekuk pria berinisial II yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian dan menyita dua unit sepeda motor.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian Yamaha Jupiter bernomor polisi H 2283 LP di wilayah Munguk pada Minggu malam. Terduga pelaku diduga merusak kabel kendaraan sebelum membawa motor tersebut. Kendaraan itu kemudian kehabisan bensin.

Terduga pelaku juga diduga mencuri Suzuki Satria FU 150 berwarna hitam merah bernomor polisi KB 4374 LI milik Rizky Septian Pratama di Dusun Tubang Raeng, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Ngabang.

Korban mengetahui kehilangan sepeda motornya pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kejadian, kendaraan terparkir di teras rumah dengan kunci kontak masih menempel.

Warga yang mengetahui kejadian itu mengejar terduga pelaku. Rizky menaksir kerugiannya mencapai Rp8 juta dan melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Ngabang.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Ngabang yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Paskarianto melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri informasi dan memeriksa sejumlah lokasi, termasuk wilayah Kecamatan Jelimpo.

Hasil penyelidikan mengarah kepada II. Polisi kemudian mengamankannya kurang dari 24 jam setelah kejadian. Petugas turut menyita Suzuki Satria milik korban dan Yamaha Jupiter yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Ngabang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri asal-usul Yamaha Jupiter dan kemungkinan keterkaitannya dengan laporan pencurian lain.

Polisi menangani perkara ini berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Plt. Kapolsek Ngabang IPTU Rinto, S.Sos., S.H., menyatakan petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Rinto mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Ia mengimbau warga mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana atau aktivitas mencurigakan.

“Warga harus lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” imbau Rinto.

Sementara itu, Rizky mengapresiasi langkah polisi yang menindaklanjuti laporannya. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dirinya dan masyarakat lainnya, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

Laporan: Hariyanto
Editor: Tim Redaksi

BERITA TERKINI EDITORIAL