PEKANBARU, INSERTRAKYAT.com  — Mata anggaran dan mekanisme pencairan dana Rp331,7 miliar terkait PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) menjadi sorotan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST). Lembaga itu mendesak penegak hukum menelusuri dugaan pencairan dana interest (PI) secara tuntas. INPEST mencurigai pencarian dana kala itu tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Ketua Umum DPN INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., atau Ganda Mora, menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut Polda Riau masih menangani laporan itu pada tahap penyelidikan.

“Sudah di laporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan di Polda Riau sedang berjalan lidik,” kata Ganda Mora kepada Insertrakyat.com, Senin.

INPEST, menambahkan, Kejati Riau saat ini juga menangani perkara dugaan korupsi tantiem PT SPRH dengan sembilan tersangka, delapan di antaranya ditahan. Perkara tersebut tidak otomatis berkaitan dengan laporan dana Rp331,7 miliar.

BACA JUGA: Di Tengah Sidang Kasus PI Rohil 551 Miliar, INPEST Laporkan Dugaan Penyimpangan Dividen SPRH Rp331,7 Miliar ke KPK, Kejagung, dan Bareskrim

Penulis: Romy Riau

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL