JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Pemerintah mengalokasikan Rp1,24 triliun untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui dua tahap Bantuan Presiden. Anggaran tersebut menopang operasi pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat dari kabut asap, kebutuhan petugas, hingga pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar. Senin (27/10/2026).
Besarnya anggaran membawa kebutuhan yang tidak kalah mendesak: pemerintah daerah harus memastikan dana menjangkau lokasi prioritas, mendukung petugas di lapangan, dan melindungi warga yang menghadapi dampak kebakaran.
Pada penyaluran kedua, pemerintah menambahkan Rp480 miliar untuk 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Sebelumnya, pemerintah menyalurkan Rp760 miliar pada 7 September 2026. Dua tahap tersebut membuat total Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla mencapai Rp1,24 triliun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah mengutamakan keselamatan masyarakat saat menggunakan bantuan tersebut.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan,” ujar Tito.
Ia juga meminta pemerintah daerah menggunakan anggaran secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah menerima Rp110 miliar untuk sembilan daerah. Sumatera Selatan memperoleh Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, sedangkan Kalimantan Selatan mendapat Rp80 miliar untuk tujuh daerah.
Riau menerima Rp70 miliar untuk tujuh daerah. Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah. Kalimantan Timur juga menerima Rp40 miliar untuk tiga daerah.
Bantuan pada penyaluran kedua berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per daerah. Pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk menunjang kebutuhan penanganan karhutla sesuai kondisi wilayah penerima.
Sebelumnya, pemerintah menyalurkan bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Rincian alokasi dalam data sumber mencakup Kalimantan Barat Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, Riau Rp100 miliar, Sumatera Selatan Rp100 miliar, Kalimantan Selatan Rp100 miliar, Jambi Rp85 miliar, dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.
Angka-angka tersebut menggambarkan besarnya dukungan keuangan pemerintah untuk menangani karhutla. Namun, penanganan di lapangan tetap membutuhkan pemetaan kebutuhan, kesiapan personel, ketersediaan peralatan, dan koordinasi antardaerah.

Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026 sebagai pedoman operasional penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.
Surat edaran itu mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan, serta pelaporan bantuan. Pemerintah daerah dapat memakai dana untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, kebutuhan operasional, serta mobilisasi tim penanganan.
Pemerintah daerah juga dapat menggunakan bantuan untuk mengoperasikan posko pengungsian, mendistribusikan logistik, mengevakuasi masyarakat, dan menyiapkan layanan kesehatan.
Perlindungan kesehatan mencakup layanan medis gratis bagi warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap. Pemerintah daerah juga dapat mendukung penyelamatan satwa liar dan pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.
Untuk menunjang pemadaman, bantuan dapat membiayai alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, serta penyewaan ekskavator.
Anggaran juga mencakup kebutuhan medis, masker, vitamin, obat-obatan, oksigen portabel, insentif petugas pemadaman, dan dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) serta relawan.
Ragam kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah juga perlu melindungi warga dari paparan asap, memastikan petugas memiliki perlengkapan memadai, dan menangani dampak kebakaran terhadap lingkungan.
Penggunaan bantuan mengikuti kondisi kedaruratan di setiap daerah. Surat edaran Mendagri mengatur mekanisme penganggaran agar pemerintah daerah dapat melanjutkan penanganan sesuai status yang berlaku.
Kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat menganggarkan bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sementara itu, daerah yang telah mengakhiri status tanggap darurat atau tidak menetapkan status tersebut menganggarkan bantuan melalui perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah menggunakan program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan dengan penanganan karhutla.
Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan penanganan yang masih berlangsung dapat tetap memperoleh dukungan meskipun status tanggap darurat telah berakhir.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA meminta pemerintah daerah menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasional di lapangan.
“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan,” ujar Safrizal.
Ia juga meminta pemerintah daerah menindaklanjuti kebutuhan penanganan yang masih tersisa melalui perangkat daerah sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah diatur.
Pemerintah menentukan alokasi bantuan dengan mempertimbangkan luas kebakaran, jumlah titik panas dan titik api, lokasi kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital atau strategis, serta potensi kabut asap lintas batas.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar penyaluran bantuan ke wilayah yang membutuhkan dukungan penanganan karhutla. Setiap daerah menghadapi kondisi berbeda sehingga pemerintah perlu menyesuaikan kebutuhan personel, peralatan, sumber air, layanan kesehatan, dan logistik.
Total Rp1,24 triliun menjadi dukungan pendanaan untuk menjalankan berbagai kebutuhan tersebut. Namun, besarnya alokasi bukan satu-satunya ukuran dalam penanganan karhutla. Pemerintah juga perlu memastikan penggunaan dana mengikuti ketentuan, menjangkau kebutuhan prioritas, dan mendukung keberlanjutan penanganan di daerah.
Untuk masyarakat yang menghadapi kabut asap, manfaat bantuan berkaitan langsung dengan perlindungan kesehatan, kesiapan layanan medis, dan upaya pengendalian kebakaran. Bagi petugas, dukungan itu berkaitan dengan ketersediaan peralatan, logistik, dan sumber daya operasional.
Karena itu, penanganan karhutla memerlukan keterhubungan antara anggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Pemerintah daerah perlu mengarahkan bantuan sesuai kebutuhan lapangan, sementara mekanisme pengawasan dan pelaporan membantu memastikan penggunaan dana tetap sesuai peruntukannya.
Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan, nilai Rp1,24 triliun bukan sekadar angka dalam alokasi anggaran. Dana tersebut harus mendukung pemadaman, mengurangi paparan asap terhadap masyarakat, memenuhi kebutuhan petugas, dan membantu memulihkan lahan yang terbakar.
Jurnalis: Syamsul Bahri
Editor: Supriadi Buraerah















































