INSERTRAKYAT.COM — Bantuan UMKM Aceh tidak cukup dinilai dari jumlah dana yang tersalurkan. Pemerintah juga perlu memastikan data penerima sesuai persyaratan agar pelaku usaha yang berhak tidak kehilangan kesempatan akibat kesalahan pendataan.

Ketua DPD Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal, mendesak pemerintah mengevaluasi data penerima bantuan UMKM Aceh, hingga tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan gampong.

“Pemerintah harus berani membuka dan memeriksa kembali data penerima UMKM Aceh,” tegas Muhammad Iqbal, Sabtu (24/10/2026).

Bagaimana Memeriksa Ketepatan Sasaran?

Iqbal menyatakan, pemerintah perlu mencocokkan identitas penerima, memeriksa keberadaan usaha, dan menilai kelayakan berdasarkan kriteria program. Masyarakat juga perlu mengetahui mekanisme seleksi serta saluran pengaduan untuk menyampaikan keberatan.

Namun, tidak menerima bantuan bukan otomatis bukti ketidakadilan. Sebaliknya, dugaan ketidaktepatan penerima juga tidak membuktikan penyimpangan. Pemerintah harus memeriksa setiap laporan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

Transparansi membantu masyarakat memahami proses penyaluran tanpa menghakimi pihak tertentu. Pemerintah perlu menjelaskan hasil evaluasi, memperbaiki kesalahan data, dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi penerima.

Ukuran keberhasilan bantuan UMKM bukan sekadar dana yang keluar, melainkan ketepatan penerima dan pertanggungjawaban prosesnya. “Melalui verifikasi yang terbuka dan mekanisme pengaduan yang jelas, pemerintah dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bantuan menjangkau pelaku usaha sesuai persyaratan,” kuncinya.

Jurnalis: Rifqi Maulana

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL