INSERTRKAKYAT.COM — Korupsi dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) tidak hanya berisiko merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi arah kebijakan publik, merusak lingkungan, dan mengganggu kehidupan masyarakat. Salah satu bentuk korupsi yang perlu diwaspadai ialah state-capture corruption, yaitu kondisi ketika kepentingan pribadi atau kelompok tertentu memengaruhi kebijakan, peraturan, maupun keputusan negara.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam forum diskusi Ruang Literasi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/10/2026). Melalui forum ini, KPK mengajak masyarakat memahami hubungan antara kepentingan bisnis dan kekuasaan serta risikonya terhadap tata kelola sumber daya alam.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Auditorium Randy Jusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, dan melalui Zoom tersebut diikuti sekitar 500 peserta.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye (Soskam) Antikorupsi KPK, Dotty Rahmatiasih, menguraikan bahwa risiko korupsi dalam pengelolaan SDA dapat muncul pada berbagai tahapan, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengelolaan. Pengenalan terhadap pola tersebut diperlukan untuk memperbaiki tata kelola sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Di balik persoalan kerusakan lingkungan, ada risiko korupsi yang dapat memperburuk tata kelola, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengelolaannya,” tegas Dotty dalam sambutannya.
Dalam konteks tersebut, state-capture corruption menjadi tantangan tersendiri karena melibatkan potensi pengaruh kepentingan tertentu terhadap proses pengambilan keputusan negara. Jika kondisi ini terjadi, arah kebijakan pengelolaan SDA berisiko bergeser dari kepentingan publik menuju kepentingan kelompok tertentu.
















































