YOGYAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik melalui program Jelajah Media 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini mengajak jurnalis nasional, media lokal, dan pegiat media sosial melihat langsung pengelolaan aset negara serta penerapan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Rangkaian kunjungan berlangsung di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, serta dua lokasi pemanfaatan aset, yakni Griya Batik dan Omah Wayang di Kota Yogyakarta.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Praktik Saham “Raksasa”, Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyebut Panggungharjo sebagai desa antikorupsi pertama di Indonesia yang diresmikan pada 2021. Desa tersebut menjadi salah satu rujukan pengembangan program Desa Antikorupsi di berbagai daerah.

“Panggungharjo merupakan desa antikorupsi pertama di Indonesia, yang dibentuk dan diresmikan tahun 2021,” kata Ibnu saat kegiatan monitoring dan evaluasi, dimulai pada Selasa 13 Oktober.

Ibnu menjelaskan, penilaian Desa Antikorupsi mencakup lima komponen dan 18 indikator, meliputi tata kelola pemerintahan, tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat dan kearifan lokal. Hingga 2024, sebanyak 235 desa antikorupsi telah terbentuk di 33 provinsi.

Baca Juga :  Ribka Haluk Ungkap Peran Indonesia Timur Menuju 2045

Kunjungan berikutnya mengarah ke Griya Batik di Jalan Patehan Lor Nomor 34, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Bangunan yang dirampas negara dalam perkara korupsi Djoko Susilo tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan dimanfaatkan sebagai galeri batik.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DI Yogyakarta, Anton Raharjo, menjelaskan bangunan itu semula berada di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan. Namun, karena persyaratan untuk museum tidak terpenuhi, pemanfaatannya dialihkan menjadi galeri batik.

Baca Juga :  Bukber dan Silaturahmi 44 Tahun PERMAHI: Mahasiswa Hukum Didorong Konsisten Kawal Konstitusi

Selain itu, KPK memperkenalkan Omah Wayang, aset senilai Rp4,47 miliar yang menjadi barang rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/PID.S/2014. Setelah dihibahkan kepada pemerintah daerah dan menjalani rehabilitasi, bangunan tersebut mulai digunakan pada 2022 untuk kegiatan seni pewayangan.

Jurnalis: Syamsul Bahri
Editor : Supriadi Buraerah

FAKTA BICARA • RAKYAT MENILAI Kategori
InsertRakyat.com
HEADLINE NEWS
Memuat berita terbaru…
Fakta Bicara, Rakyat Menilai Semua berita ↗
BERITA TERKINI EDITORIAL