JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik jual beli saham ilegal yang melibatkan dua perusahaan besar di Indonesia, PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, menandai kasus ini sebagai salah satu pengungkapan signifikan di pasar modal tahun ini. Rabu (4/2/2026).
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan, dugaan manipulasi terjadi melalui underlying asset produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek dikendalikan pihak internal. Pola transaksi diduga sengaja dirancang untuk menciptakan harga pasar semu, sehingga nilai saham tidak mencerminkan kondisi fundamental sesungguhnya.
Dalam kasus PT Narada Aset Manajemen, penyidik telah memeriksa 70 saksi, termasuk ahli pasar modal. Dua tersangka ditetapkan, yaitu MAW, Komisaris Utama, dan DV, Direktur Utara PT Narada Adikara Indonesia. Nilai efek yang diblokir dan disita mencapai sekitar Rp207 miliar per Oktober 2025.
Kasus di PT Minna Padi Asset Manajemen menunjukkan modus yang lebih kompleks. Saham yang menjadi underlying asset reksadana dibeli dari afiliasi dengan harga murah, lalu dijual kembali ke reksadana lain dengan harga tinggi. Pihak terlibat termasuk pemegang saham ESO, adiknya ESI, dan beberapa perusahaan afiliasi. Tiga tersangka ditetapkan: DJ, Direktur Utama PT MPAM; ESO, pemegang saham; dan EL, istri ESO. Penyidik juga membekukan 14 sub-rekening efek senilai total Rp467 miliar per 15 Desember 2025.
Ade Safri menegaskan, Negara tidak memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar atau kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Siapapun yang terlibat akan diproses hukum secara tuntas.
Penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset para pelaku. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan investor dan menjaga stabilitas pasar modal nasional.
Masyarakat diminta selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan transparansi setiap produk keuangan. “Bareskrim akan menindak secara prosedural dan tegas setiap pelaku kejahatan keuangan,” kunci Ade.




























